Bonceng Tiga Tanpa Gunakan Helm, Tiga Anak Dibawah Umur Dinasehati Polisi

SOROTMAKASSAR -- Bone.

Tiga anak laki-laki masih di bawah umur yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiga dan tanpa menggunakan helm pengaman, terpaksa dihentikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bone, Ipda Siswanto pada Senin (07/01/2019) sore pukul 16.00 Wita di Jln Muh. Thamrin, persimpangan lampu tugu air mancur, samping Rujab Bupati Bone.

Ketika dihentikan dan diperiksa, ternyata selain berboncengan tiga tanpa menggunakan helm pengaman, kelengkapan sepeda motornya juga tidak menggunakan kaca spion, dan fatalnya lagi mereka tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Terhadap ketiga anak dibawah umur ini, Ipda Siswanto bersama Brigadir Wawan selain memberikan teguran, juga menasehati mereka untuk patuh dan taat kepada peraturan lalu lintas, serta selalu memperhatikan kelengkapan kendaraannya sebelum meluncur di jalan raya.

"Patuh dan taat pada peraturan lalu lintas adalah bentuk sikap dan tindakan terpuji, baik kepada orang lain maupun terhadap diri sendiri. Menggunakan kendaraan tanpa kelengkapan dan surat-surat lainnya, adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009," ujar Ipda Siswanto.

Usai menasehati ketiga anak dibawah umur itu, Kanit Laka Satlantas Polres Bone ini bertindak bijaksana dengan menyuruh mereka pulang menyimpan sepeda motor tersebut dan tidak boleh digunakan karena masih di bawah umur. (*dion)