Polisi Kawal Ketat Sidang Perdana Kasus Perusakan Kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Pada Kamis (14/05/2020), Pengadilan Negeri Selayar di Jln Kelapa, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar menggelar sidang perdana kasus perusakan secara bersama-sama terhadap kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Mochammad Fatkur Rochman, SH, MH yang bertindak selaku ketua majelis hakim dengan anggotanya Raytan Noer Hartiko dan Yasir Adi Pratama. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Andi Trismanto, SH dan Nurul Annisa, SH, sedangkan Panitera Pengganti yakni Salwiyah.

Sidang dengan agenda  pembacaan dakwaan kepada 17 orang terdakwa yang diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP (Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum).

Identitas 17 terdakwa yakni, Hok Supandi alias Hok Bin Poket Swi, Irfan alias Karman Bin H. Malik, Harding Bin Tiseing, Rustan Bin Ali, Anwar Bin Amir, Nasrum Bin Kalilang, Taufan Amir Bin Amir Tawan, Muh. Amir Bin Masala, Ramli Bin Mustamin, Bahri Bin Busra, Nirwan Bin Appe, Nirwan Bin Suaib, Amirullah Als Ulla Bin H. Halanong, Uddin Bin Busra, Faisal Akbar Bin M. Aris, Muh. Takdir alias Mammo Bin Muh. Waris, dan Muh. Nakir alias Nakir Bin Muh. Ilyas.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH yang hadir memantau langsung jalannya sidang mengatakan, kehadiran Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya proses persidangan.

Ia juga menyampaikan kepada personil yang melaksanakan pengamanan agar pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang diperiksa satu persatu sebagai bentuk upaya petugas mencegah dari segala kemungkinan yang tidak diinginkan.

“Kami berupaya memberikan yang terbaik. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Kapolres. (Ucok Haidir)