TW Setubuhi Seorang Putri Gembala Sapi di Kebun Kelapa Sawit

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Seorang warga Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, berinisial TW (50) pemilik kebun kelapa sawit diringkus aparat Polsek Bone-Bone, Polres Luwu Utara atas peristiwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja nama samaran Alamak.

"Penangkapan sudah dilakukan anggota kami terhadap tersangka TW dan sudah diamankan di Mapolsek Bone-Bone," ucap Kapolsek Bone-Bone, Kompol Agus Mappi pada media ini melalui jejaring WhatsApp, Selasa (08/01/2019).

"Diketahui dasar penangkapan terhadap tersangka TW sesuai dengan laporan keluarga korban dan langsung anggota menangkap pelaku Jumat (04/01/2019) malam, karena kejadian tersebut baru diketahui keluarga korban dan langsung melaporkannya ke Polsek Bone-Bone. Karena keluarga korban yang inisial Alamak itu curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil. Korban mengaku bahwa pelaku TW telah menyetubuhinya tiga kali ditempat yang sama," ucap Kapolsek Bone-Bone, seraya menambahkan bahwa pelaku diketahui mempunyai 3 orang anak dan satu isteri.

Kapolsek Bone-Bone mengungkap, aksi bejad tersangka dilakukan tiga kali sesuai pengakuan korban kepada keluarganya dan peristiwa persetubuhan itu terjadi bulan Juli 2018 lalu.

Kompol Agus Mappi, MM menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 81 ayat(1) Jo 76C tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," terang Kapolsek Bone-Bone. (yustus)