Besaran Zakat Fitrah di Lutra Beda di Pegunungan dan Dataran

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) berbeda bagi warga yang tinggal di daerah pegunungan dan dataran.

Zakat fitrah bagi warga pegunungan sebesar Rp 25.000 per jiwa, sedangkan warga di dataran Rp 30.000 per jiwa. Warga pegunungan meliputi Kecamatan Rongkong, Seko, dan Rampi.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lutra, Selasa (21/4/2020), menetapkan besaran konversi zakat fitrah 2020. Ketentuan besaran tersebut berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat dalam suatu rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lutra, Armiadi.

“Tahun ini, besaran konversi zakat fitrah yang sudah disepakati sebesar Rp 25.000 per jiwa untuk pegunungan dan Rp 30.000 per jiwa untuk dataran per jiwa. Kami berharap umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah itu,” ungkap Sekda Lutra melalui pengumpulan zakat fitrah yang dilakukan pengurus Masjid, dan dikoordinir Ketua UPZ Desa (Imam Desa).

Selain itu, kata Armiadi, penetapan zakat fitrah ditetapkan juga besaran Infak Jamaah Haji Rp 400.000 dan Infak untuk rumah tangga Muslim Rp 50.000.

“Setelah dana zakat terkumpul, maka akan diserahkan ke Baznas Kabupaten Lutra. Karena wewenang penyaluran zakat ada di Baznas,” ujarnya.

Menurut dia, manfaat membayar zakat fitrah dinilai sangat luar biasa, selain mensucikan diri dan mensucikan harta. Zakat fitrah juga bisa membangun kepedulian sosial dengan membantu antarsesama umat manusia yang menderita dan yang tak berdaya lagi, seperti orang lanjut usia.

“Selain memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat, kami berharap pembayaran zakat bisa secepatnya dilunasi, dan proses pendistribusian sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi covid-19, di mana proses penyalurannya tidak dilakukan melalui tukar kupon dan tidak mengadakan pengumpulan orang," jelas Sekda Lutra, seraya menambahkan para wajib zakat membayarkan sebelum Puasa Ramadhan supaya pendistribusian kepada mustahik lebih cepat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lutra akan menerima dana zakat yang dikelola UPZ untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri.

“Saya kira dana zakat sangat diperlukan masyarakat yang tidak mampu ekonomi,” pungkas Armiadi.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Lutea, Nurul Haq, para SKPD, Kabag Kesra Ari Setiawan, Sekretaris Dinas P2KUKM, Mansur, Muhammadiyah, NU, MUI dan Baznas Lutra. (yustus)