SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Sejumlah kalangan mempertanyakan kelambanan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Luwu Utara.
Padahal, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akan melaksanakan pesta demokrasi dan telah memasuki tahapan pelantikan penyelenggara ad hock Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
"Komisioner KPU Luwu Utara tidak boleh diam dengan keadaan sekarang," kata Hikmawan kepada wartawan media ini, Senin (13/4/2020).
Dikatakan, sejumlah keputusan yang di keluarkan KPU Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) akan cacat hukum jika tidak lengkap sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017.
Kesempatan itu juga mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Makassar ini mewarning KPU Kabupaten Luwu Utara, KPU Sulsel dan KPU RI agar dalam mengusulkan/merekomendasikan/melantik calon komisioner agar kembali membuka file memperhatikan syarat dan persyaratan calon.
Sekadar di ketahui anggota KPU Luwu Utara Suprianto meninggal dunia pada Desember 2019 lalu.
"Saya minta KPU khususnya KPU Sulsel dan KPU RI objektif dalam mengambil keputusan calon PAW, karena jika tidak akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Hikmawan menduga ada intrik yang kurang baik terkait rencana pelantikan PAW ini karena jika dibandingkan dengan KPU Kota Palopo sudah lama dilantik sedangkan tidak melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
"Saya curiga ada permainan dalam pengusulan dan pelantikan mengapa prosesnya begitu lama," tanyanya. (yustus)