SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Pelataran parkir di Terminal Pelabuhan Pamatata Selayar pada Kamis (19/03/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita telah ditimbun batu gunung oleh 2 (dua) terduga pelaku yakni DM (63) dan DT (57).
Akibat perbuatan keduanya, Kadis Perhubungan Selayar, Odding Karim, SH, MH melaporkan mereka ke polisi karena dinilai sudah menghalangi akses jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran pelayanan di Pelabuhan Pamatata.
"Saya telah melaporkan DM dan DT ke polisi karena perbuatan mereka sudah menghalangi akses jalan yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan di Pelabuhan Pamatata," kata Odding kepada awak media ini, Senin (13/04/2020).
Sementara DM ketika dihubungi terpisah, mengakui dirinya melakukan hal itu karena tanah di lokasi tersebut masih dalam sengketa antara pihaknya dengan Pemkab Kepulauan Selayar.
"Saya menaruh batu gunung di Terminal Pelabuhan Pamatata karena saya punya hak di lokasi itu yang kini masih dalam tahap sengketa antara pihak saya melawan Pemkab Selayar," ungkapnya.
Menurut DM, sebelumnya Pengadilan Negeri Selayar telah mengadili perkara perdata antara pihaknya melawan Pemkab Selayar, Dinas Perhubungan Selayar, Kepala Pelabuhan Penyeberangan Pamatata-Bira, Badan Pertanahan Nasional Selayar, Jamalani dan Muhammad Saleh.
Dalam perkara tersebut, DM dan kawan-kawan bertindak sebagai penggugat yang dulunya memiliki sebidang tanah perkebunan dan sekarang telah berubah menjadi sebidang tanah perumahan dan perkantoran serta tempat berdirinya beberapa fasilitas umum.
"Hasil persidangan perkara itu, majelis hakim Pengadilan Selayar yang mengadilinya memutuskan dan menyatakan gugatan kami ditolak atau tidak dapat diterima," papar DM.
"Saya berharap pihak pemerintah bisa membuka mata dan hati mereka bagi kami rakyat kecil untuk dicarikan solusi terbaik. Kami hanya mencari keadilan, dan jika pemerintah peduli kepada rakyatnya, mari duduk bersama, bukan malah dilapor ke polisi," tambah DM.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Akhmad Marzuki, SH, MH melalui Kanit Tipidum, Aipda Ulil Amri, S.Sos ketika dikonfirmasi awak media ini, membenarkan adanya laporan pengaduan dari Kadis Perhubungan Selayar terkait dugaan menghalangi jalan di Terminal Pelabuhan Pamatata, Desa Pamatata, Kecamatan Bontomatene.
"Iya benar ada laporan pengaduan dari saudara Odding Karim selaku Kadis Perhubungan Selayar terkait dugaan menghalangi jalan yang terjadi di Terminal Pelabuhan Pamatata yang dilakukan DM bersama DT, dan kasusnya sementara dalam penyelidikan," jelas Ulil. (Ucok Haidir)