SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Personil Polres Kepulauan Selayar dan TNI bersinergi menindak lanjuti kebijakan pemerintah dengan mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat di Masjid dan melaksanakan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar tanggal 30 Maret 2020 Nomor : 440/58/III/2020/kesra guna mencegah penyebaran pandemi virus Corona di Kabupaten Kepulaun Selayar.
Personil Polres Kepulauan Selayar pada Jumat (10/04/2020) selain keliling kota dan kampung mengimbau masyarakat menggunakan pengeras suara, juga memasang spanduk imbauan di beberapa tempat dalam Kota Benteng dan di desa-desa agar seluruh masyarakat tahu dan mengerti serta dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi virus Corona dengan cara mematuhi imbauan pemerintah dan MUI untuk tidak melaksanakan Sholat Jum'at dan sholat berjamaah di masjid, tetapi melaksanakan kegiatan ibadah Sholat di rumah masing-masing.
Ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH mengatakan, dirinya telah memerintahkan kepada para Kapolsek dan para Bhabinkamtibmas agar pagi ini menghimbau seluruh DKM Masjid dan Tokoh Agama Islam untuk mentaati imbauan dari Pemerintah untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat, tali diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing. Yang sholat di masjid pada waktu Dzuhur hanya satu orang yaitu Muadzin merangkap Imam tanpa Makmum.
Lanjut Kapolres mengatakan, dalam adzan ditambahkan pada akhir adzan yaitu "Assholatu Fii Buyutikum" dua kali yang artinya "Sholatlah di rumah-rumah kalian". "Ini kita lakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19," tegasnya. (Ucok Haidir)