Bupati Gowa Jumpa Pers Via Vidcon Tentang Pembatasan Sosial Skala Kecil

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Guna menghentikan pergerakan Covid-19 yang terus mencetak pertambahan korbannya yang hampir tiap hari, maka Pemerintah Kabupaten Gowa akan menerapkan pembatasan sosial berskala kecil.

Pembatasan sosial skala kecil, kata Bupati Gowa, ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

“Bukan karantina wilayah, tetapi pembatasan sosial dengan skala kecil mengikuti arahan presiden,” tutur Adnan dalam jumpa pers via Video Conference (Vidcon), Selasa (07/04/2020).

Menurutnya, Pemkab Gowa bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala kecil tersebut.

Lebih jauh dijelaskan, dimana dia telah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk mengawasi orang-orang yang masuk ke wilayah masing-masing.

Setiap desa akan disiagakan posko guna pengawasan pada setiap pintu masuk dan keluar dari tiap desa.

Aparat desa juga, imbuhnya, sebaiknya terus mengawasi warga perantau yang hendak pulang kampung ke desa.

“Aparat desa harus senantiasa standby, memantau siapa yang masuk dan keluar. Apakah dia warga setempat atau bukan, kalau bukan maka kita arahkan putar balik,” jelasnya.

Ditambahkan, sekiranya ada pemudik ataupun TKI yang pulang kampung, maka petugas desa diminta untuk langsung melakukan identifikasi.

“Kalau ada yang baru pulang, maka harus isolasi mandiri 14 hari, diawasi ketua RT, RW, Babinsa dan Babinkamtibmas,” tandas Bupati Gowa. (alfian)