Hindari Wabah Virus Corona, Sidang Kasus Penipuan Digelar Melalui Video Konferensi

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Dalam rangka menghindari wabah Virus Corona atau Covid–19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar sidang kasus penipuan melalui Video Conference (Vidcon) yang berlangsung Senin (30/03/2020).

“Berdasarkan harapan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, maka dalam tanggap darurat penyebaran Coronavirus Diseases (Covid–19), teknis pelaksanaan persidangan digelar jarak jauh atau melalui Vidcon,” ujar Kasi Pidsus Kejari Selayar, Juniardi Windraswara, SH, MH kepada wartawan Media ini, Rabu (01/04/2020).

Juniardi menjelaskan, teknis persidangan melalui vidcon adalah, Jaksa Penuntut Umum tetap berada di kantor Kejaksaan, Hakim dan Penasehat Hukum tetap di kantor Pengadilan Negeri, sedangkan terdakwanya tetap berada di Rutan Klas IIB Selayar.

Persidangan melalui vidcon ini, kata dia, telah menasional dan pihak Kejari telah mengikuti teleconference dalam rangka pelaksanaan teknisnya.

“Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona semakin meluas,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk pencegahan lainnya di kantor Kejari Selayar, Kajari Kepulauan Selayar Cumondo Trisno, SH memerintahkan agar tetap waspada dan mencuci tangan dengan sabun, dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di semua ruangan. (Ucok Haidir)