Lutra Berlakukan Karantina Wilayah, Bus Angkutan Umum Dilarang Masuk-Keluar Operasi

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Utara(Lutra),Sulawesi Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti keputusan pemberlakuan Karantina wilayah di kabupaten yang dinakhodai Bupati Hj.Indah Putri Indriani.

Walau pemberlakuan karantina wilayah akan dimulai Rabu (1/4/2020), namun pihak Dishub sudah membuat surat tentang operasional angkutan umum tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Luwu Utara(Lutra), Abdul Hakim Bukara, SH, MH.

"Dalam surat bernomor 550/93/DISHUB tersebut, disebutkan bahwa terhitung mulai Rabu tanggal 1 April 2020, semua angkutan umum, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), diminta berhenti beroperasi, seperti contoh PO Bus Remaja Jaya sudah berhenti beroperasi sejak sepekan lalu," jelas Hakim Bukara.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian sementara semua angkutan yang masuk dan keluar Kabupaten Lutra didasarkan hasil pertimbangan matang Pemda Lutra dan Anggota DPRD Lutra dengan didukung TNI dan Polri.

"Keputusan itu dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus corona di Bumi Lamaranginang," sambung Hakim Bukara pada wartawan media ini, Senin(30/3/2020).

Selain itu juga mencermati perkembangan terkini penularan Covid-19, yang saat ini di Kabupaten Lutra, sudah ada tiga orang yang PDP.

Sementara pihak pengusaha angkutan umum yang sudah menerima surat tersebut, sempat mempertanyakan kewenangan Dishub Kabupaten Lutra menghentikan operasional bus AKDP.

"Bus AKDP itu kan izinnya dari pemerintah provinsi. Apakah Dishub Kabupaten Lutra memiliki kewenangan untuk menghentikan operasionalnya," ujar seorang perwakilan perusahaan otobus AKDP yang enggan disebutkan namanya.(yustus)