Andhika Warning Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa serta Kepala Desa(Kades), menjadi sorotan Panwascam Sabbang Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 mendatang.

Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Andhika, mengatakan pada wartawan media ini, Jumat(6/3/2020) sore, netralitas ASN menjadi penentu pelaksanaan Pilkada. Soalnya, ASN kerap dimobilisasi untuk pemenangan Pilkada.

"Netralitas ASN kita perhatikan. ASN harus netral. ASN ini sering dimobilisasi saat petahana ikut kontestasi Pilkada," ucap Andhika.

Pihaknya tak akan segan-segan menindak para ASN yang terlibat dalam politik praktis pada saat pelaksanaan Pilkada nanti.

Sejauh ini, sambung Andhika, pihaknya sudah keliling sejumlah desa dan sekolah di Kecamatan Sabbang Selatan untuk memberikan sosialisasi kenetralan ASN dengan pemasangan imbauan untuk ASN.

Menurutnya, larangan ASN dan kepala desa dan aparatnya serta Badan Perwusyawaratan Desa(BPD) tertuang dalam Undang-Undang(UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 2 huruf H, tentang(pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, aparat desa dan BPD).(yustus)