SOROTMAKASSAR -- Gowa. Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa masing-masing Ranperda Kabupaten Pendidikan, Ranperda penetapan wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja melakikan usaha di Gowa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Ranperda Inisiatif tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dan Ranperda Inisiatif perlindungan lahan pertanian, dan pangan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (28/12/2018) sore.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dengan disahkannya lima Ranperda tersebut menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah.
"Kita tentu menyadari apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dijelaskan Adnan, Ranperda tentang pendaftaran wajib pajak bagi pelaku usaha di Gowa ini, dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah sehingga perlu adanya upaya untuk melakukan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akhirnya mampu mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Menjadikan Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP) telah kami tekankan sejak menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gowa, sehingga kamipun memiliki program andalan yang menopang GKP tersebut," ujar Bupati Gowa. (alfian)