Calon Independen Masih Sepi di Pilkada Lutra

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Kandidat calon independen atau perseorangan yang ingin maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi Selatan, 23 September 2020 mendatang, rupanya tidak ada peminat.

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, secara resmi membuka penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan, tapi hingga Sabtu (22/2/2020) malam, belum ada satu pun pasangan calon (paslon) menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU setempat.

Anggota KPU Lutra yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil menjelaskan, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai sejak 19-23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita.

“Sampai malam ini masih belum ada yang menyerahkan berkasnya,” ucap Syabil pada media ini, Sabtu (22/2/2020) malam.

Syabil menambahkan, penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan di lampiri dengan fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan keputusan KPU Luwu Utara, persentase jumlah minimal dukungan bakal paslon perseorangan adalah 21.615 KTP Elektronik atau 10 persen Daftar Pemilih Tetap(DPT) terakhir Pemilu tahun 2019 lalu di mana jumlahnya 216.147 yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Lutra," jelasnya.

Lanjutnya bakal paslon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutra 23 September 2020, minimal mempunyai delapan kecamatan yang diatur dalam Keputusan KPU Lutra Nomor : 339/PL.03.2-Kpt/7322/KPU-Kab/X/2019," pungkasnya. (yustus)