SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Dalam rangka meningkatan kualitas data di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Program Strategis Nasional di tahun 2020, BPN Kabupaten Kepulauan Selayar rutin melakukan penyuluhan dan pengukuran data.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Selayar Irvan Thamrin, S.ST, MT saat ditemui awak media diruang kerjanya Kamis (20/02/2020).
Dikatakannya, di Selayar ini kita fokus untuk peningkatan kualitas data pertanahan dan program strategis nasional yang mana ada tiga program strategis nasional khususnya di Selayar yaitu PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), Redistribusi tanah, dan IP4T (Impentarisasi penggunaan penguasaan pemilikan tanah).
"Khusus untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), difokuskan kepada tujuh desa dan kelurahan yang akan ditempatkan dengan jumlah bidan 9.250 untuk pengukurannya dan 3.250 untuk sertifikatnya," jelas kepala BPN.
Desa-desa PTSL yang dimaksud yang berada di daratan Selayar Kecamatan Bontomate'ne diantaranya Desa Pamatata, Desa Tanete, Desa Bungaiyya dan Desa Tamalanrea. Kemudian untuk wilayah kepulauan yaitu Desa Bonerate, Desa Majapahit dan Desa Bonea yang berada di Kecamatan Pasimarannu.
Lanjut ia katakan, terkait kegiatan di Kecamatan Bontomate'ne khususnya PTSL, pihaknya sudah malakukan penyuluhan dan sekarang sementara melakukan kegiatan pengukuran dan pengumpulan data.
"Jadi keempat desa ini yang berada di Kecamatan Bontomate'ne kita harapkan menjadi desa lengkap. Dan targetnya sampai bulan Juni 2020 karena prosesnya mulai dari penyuluhan, pengukuran dan pengumpulan data sampai kepenerbitan sertifikat, tambahnya.
Dijelaskan lagi, terkait pengukuran yang tidak bermasalah, itu yang diterbitkan sertifikatnya tetapi yang bermasalah seperti masih bersengketa antara kedua belah pihak tetap dipetakan atau diukur tapi tidak keluar sertifikatnya.
"Jadi nanti desa-desa PTSL ini akan kelihatan hasil pengukuran lengkapnya atau peta bloknya dalam satu desa," ungkapnya.
Kepala BPN Irvan Thamrin mengatakan, mengenai pembiayaan tanah, itu sudah diatur dan untuk kegiatan yang diatur yang berada di kantor pertanahan yang dibebankan kepada anggaran itu Nol Rupiah.
Tetapi ada yang diatur di perda atau peraturan bupati tentang pembiayaan PTSL daratan dan Kepulauan Selayar.
"Adapun pembiayaan yang disiapkan oleh masyarakat seperti biaya administrasi dengan peraturan bupati dengan standar biayanya kalau daratan maksimal 180 ribu dan kepulauan maksimal 250 ribu. Biaya yang dimaksud adalah seperti patok, materai dan operasional orang desa," bebernya.
Sementara untuk kegiatan diluar PTSL yaitu kegiatan Redistribusi khususnya di Desa Bontonasaluk pihaknya juga sudah laksanakan penyuluhan dan sementara juga pengukuran tapi konsepnya khusus tanah pertanian seperti kebun dan sawah. Begitupun dengan IP4T ada dua desa sekitar 2.000 bidan tapi hanya untuk mengidentifikasi dengan mencari masyarakat yang memiliki dokumennya tapi belum sampai sertifikat.
Irvan Thamrin mengimbau pula, tidak boleh ada pegawai pertanahan yang menerima sepersen pun dari biaya yang telah diambil dari masyarakat. (Ucok Haidir)