LSM INAKOR Sulut Dukung 5 Jaksa Senior Judicial Review UU Kejaksaan di MK
SOROTMAKASSAR - MANADO.
Lima Jaksa senior mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima Jaksa senior itu adalah Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Martini, Renny Ariyanny, dan Fachriani Suyuti.
Pokok permasalahannya adalah UU tersebut disahkan pada 31 Desember 2021. Dalam UU kejaksaan yang baru, masa pensiun Jaksa di turunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Lima Jaksa itupun mendadak memasuki masa pensiun. Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas mendukung upaya lima orang Jaksa yang mencari keadilan hukum di MK.
Menurut Rolly, apa yang ditempuh oleh kelima penegak hukum itu sangat istimewa. "Saya melihat ada motivasi yang baik dalam pengabdian sebagai penegak hukum dan juga sangat terlihat jelas perjuangan mereka bukan semata-mata demi kepentingan pribadi akan tetapi untuk bangsa dan negara," tutur Rolly kepada awak media.
Menurut Rolly, hakim MK hendaknya melihat pengujian yang diajukan kelima Jaksa ini secara luas demi kepentingan bangsa dan negara, apabila gugatan mereka ditolak sangat berpotensi merugikan negara dalam penegakan hukum di mana kasus-kasus, perkara-perkara, tingkat kejahatan yang ada di negara kita semakin canggih dan kompleks, dengan kondisi bangsa kita dalam status pemulihan ekonomi aspek penegakan hukum sangatlah penting dalam menghadapi dan meminimalisir kejahatan kejahatan luar biasa yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi, tentunya kami sebagai masyarakat sangat mengharapkan aparat penegak hukum yang memiliki kuantitas dan kualitas yang baik terlebih khusus kepada korps Adhyaksa.
Aturan dan Undang-Undang semestinya dibuat dengan dasar kemanfaatan dan kepentingan Bangsa dan Negara, kami mengharapkan semoga fenomena seperti ini mendapat atensi pucuk pimpinan negara kita yaitu Bapak Presiden Joko Widodo agar turut membenahi dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Institusi-Institusi aparat penegak hukum di Negara kita, dan juga kepada Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan memutuskan berdasar kepentingan Bangsa dan Negara.
"Semoga perjuangan kelima Jaksa tersebut mendapat restu dari Tuhan Yang Maha Esa," tutup Rolly. (Sky)