SOROTMAKASSAR - HALMAHERA UTARA.
Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Ketua GMIH, Pdt. Demianus Ice, diprediksi bakal memasuki babak baru. Meski sudah bergulir sejak tahun 2021 dan sempat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tanpa penyelesaian yang tuntas, perkara ini kini berpeluang besar diambil alih dan diseriusi oleh Mabes Polri.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) Halmahera Utara, Jano Ch Mahura, pada Kamis (30/07/2026). Ia mengonfirmasi bahwa organisasinya telah mengirimkan surat permohonan resmi bernomor 04/KBPP-HU/2026 tertanggal 8 Juni 2026 ke Mabes Polri.
Surat tersebut berisi desakan permohonan atensi, evaluasi penanganan perkara yang terbengkalai, sekaligus permintaan untuk membuka kembali penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah pada Pdt. Dr. Demianus Ice, M.Th.
Jano menjelaskan, dalam berkas permohonan itu, pihaknya meminta kepolisian melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sebelumnya pernah berjalan. Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan ulang seluruh dokumen, bukti fisik, hingga keterangan saksi.
Jika nantinya ditemukan fakta atau alat bukti baru, langkah hukum tegas diharapkan segera diambil demi menjamin penanganan perkara yang profesional, transparan, serta akuntabel.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam menopang penegakan hukum yang adil. Kami percaya penuh bahwa jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia akan merespons setiap aduan warga secara objektif dan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas Jano.
Mengulas balik perjalanan kasus ini, Jano membeberkan bahwa perseteruan hukum bermula pada 9 April 2021. Kala itu, Pdt. S. S. Duan, M.Th mendatangi Polres Halmahera Utara untuk melaporkan dugaan pemalsuan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah GMIH Nomor: BPHS/2213/B-10/XXVII/2012 tertanggal 24 Oktober 2012. Kasus yang diduga kuat menyangkut Pdt. Dr. Demianus Ice, M.Th cs ini resmi tercatat lewat Laporan Polisi LP/90/IV/2021/PMU/Res Halut.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Halmahera Utara merespons cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sp. Sidik/51/IV/2021/Reskrim) serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP/50/IV/2021/Reskrim) pada tanggal 19 April 2021 guna memulai proses penyidikan formal.
Dinamika hukum terus berlanjut hingga pada 3 Agustus 2021, Polda Maluku Utara menggelar perkara resmi. Hasil gelar perkara saat itu memutuskan untuk menaikkan status Pdt. Dr. Demianus Ice, M.Th, cs menjadi tersangka.
Berkas surat penyerahan tanah yang dibuat tersangka diduga kuat digunakan secara ilegal dengan menyerahkannya kepada Zeth Hohakay, sebelum akhirnya disewakan kepada pihak ketiga (PT. Midi Utama Indonesia, Tbk), yang diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.
Namun, kejutan terjadi pada 14 April 2022 saat Ditreskrimum Polda Maluku Utara kembali menggelar perkara dan mendadak memutuskan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan kurangnya alat bukti.
Kejanggalan semakin mencuat ketika pada 19 April 2022, penyidik Polres Halmahera Utara baru menerima Berita Acara dari pihak Kejaksaan.
Dalam dokumen kejaksaan tersebut, sama sekali tidak ada petunjuk atau instruksi untuk menghentikan perkara, melainkan hanya arahan untuk melengkapi berkas teknis terkait alas hak Yayasan GMIH. Atas dasar itulah Jano mendesak Kapolri untuk turun tangan membuka kembali kasus ini hingga tuntas demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. (No)