Skandal Keuangan Bank Jatim: APMP Jatim Desak Kejati Segera Tetapkan Direksi dan Komisaris Jadi Tersangka

SOROTMAKASSAR - SURABAYA.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) terus mengawal dugaan skandal tindak pidana korupsi dan penyimpangan operasional di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Memasuki fase krusial, APMP JATIM bersiap melancarkan aksi penekanan tahap kedua terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, dijadwalkan menyambangi Kantor Kejati Jatim pada Rabu (29/7/2026). Kedatangannya bertujuan menggelar audiensi resmi sekaligus menyerahkan bukti-bukti kunci terbaru kepada tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan penyidik Kejati Jatim tetap independen dan berani mengusut tuntas hingga ke jajaran pejabat elit Bank Jatim," ujar Acek Kusuma, Minggu (26/7/2026)

Acek menegaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, indikasi penyimpangan pada kredit produktif Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III-2025 bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan bentuk kejahatan perbankan yang terencana, masif, dan sistemik.

"Bank Jatim mengelola uang rakyat, bukan milik pribadi direksi atau komisaris. Bagaimana bisa sertifikat jaminan senilai Rp7,27 miliar hilang, nilai agunan di-mark-up, hingga manipulasi cadangan risiko (CKPN) sebesar Rp143,3 miliar dilakukan hanya demi memoles laba semu? Ini praktik window dressing!," tegas Acek.

Dalam audiensi mendatang, APMP JATIM mengusung tiga agenda utama:

1. Menagih Transparansi Penanganan Kasus: Mendesak Kejati Jatim membuka progres penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke publik.

2. Penyerahan Bukti Kunci: Menyerahkan temuan LHP BPK RI terkait penyimpangan di 9 kantor cabang, rekayasa kredit sindikasi (termasuk PT WMU senilai Rp167,2 M), pelanggaran PMK pinjaman daerah Pemkab Banyuwangi (Rp126,3 M), hingga penyaluran kredit 'write-off' fiktif.

3. Pemaparan Konstruksi Hukum: Mendorong penetapan tersangka mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk menjerat jajaran Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pimpinan Cabang terkait.

APMP JATIM memperingatkan, apabila Kejati Jatim lambat bertindak, mereka siap menggalang massa mahasiswa dan pemuda untuk menggelar aksi demonstrasi skala besar di markas Kejati Jatim. (Ch)