SOROTMAKASSAR - BOGOR.
Genderang perang terhadap dugaan penyelewengan dana desa resmi ditabuh oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor. Merespons sikap bungkam yang dipertontonkan Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, atas teka-teki pengelolaan Anggaran Bantuan Keuangan Desa (Samisade) TA 2025 senilai Rp1 miliar, LSM KCBI langsung mengambil tindakan hukum yang tak main-main.
DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor dipastikan telah melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026. Langkah tegas ini terpaksa ditempuh setelah surat somasi serta desakan transparansi informasi publik yang dikirimkan sebelumnya, terkesan "dikangkangi" dan sama sekali tidak digubris oleh sang Kepala Desa.
Sikap tidak kooperatif yang diperlihatkan jajaran Pemerintah Desa Sukaharja ini pun kian memperkuat spekulasi miring publik terkait adanya "kongkalikong" dalam realisasi proyek infrastruktur tersebut. Alih-alih menyajikan klarifikasi yang transparan demi nama baik desa, pihak pemdes justru memilih menutup diri rapat-rapat.
Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, A. Marpaung, SH, menyatakan dengan lantang bahwa menempuh jalur hukum adalah harga mati untuk menyelamatkan uang rakyat dari jarahan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Hari ini (Rabu, 8/7/2026), kami resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Samisade Desa Sukaharja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Sikap menutup diri mereka selama ini kami nilai sebagai isyarat kuat adanya kejanggalan besar yang sedang ditutupi. Kami tegaskan, bumi tidak akan pernah ramah bagi para koruptor, dan tidak ada satu pun orang yang kebal hukum!" ujar Agus Marpaung, SH, saat diwawancarai awak media di halaman Kejari Bogor.
Marpaung menambahkan, pelaporan ini diperkuat oleh bukti-bukti konkret hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim internal LSM KCBI. Pihaknya menjadikan Kejari Bogor sebagai pintu gerbang utama. Namun, jika dalam perjalanannya kasus ini dinilai jalan di tempat atau terindikasi mendapat intervensi luar, LSM KCBI siap melimpahkan berkas perkara ini langsung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Ini bukan sekadar gertakan sambal. Laporan ke Kejari hari ini adalah wujud nyata dari fungsi kontrol sosial kami. Jika penegakan hukum di daerah lamban, arah kiblat laporan akan langsung kami geser ke KPK. Kami ingin anggaran Samisade itu seutuhnya dinikmati oleh masyarakat Sukamakmur, bukan justru dijadikan ajang bancakan," imbuhnya dengan nada geram.
Hingga laporan ini dipublikasikan, Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat masih belum memberikan respons terkait pelaporan resmi tersebut. Awak media masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), seiring dengan dimulainya babak baru kasus ini di meja korps Adhyaksa. (C)