SOROTMAKASSAR - BALIKPAPAN.
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, MH, menghadiri perhelatan prestisius bertajuk "Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Kalimantan". Acara yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini berlangsung dengan megah di Platinum Hotel and Convention Hall Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (5/5/2026) malam.
Dalam momentum gemilang tersebut, Gubernur Zainal Paliwang secara resmi didaulat sebagai penerima penghargaan kategori "Penurunan Tingkat Pengangguran Regional Kalimantan". Selain trofi kehormatan, Provinsi Kaltara juga diganjar bantuan dana pemerintah senilai Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H.M. Tito Karnavian, MA, Ph.D.
Eksibisi penghargaan yang dikemas secara spektakuler ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap performa luar biasa Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Fokus penilaian mencakup indikator krusial pembangunan, mulai dari efektivitas pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, keberhasilan menurunkan angka kemiskinan dan stunting, hingga terobosan dalam pembiayaan daerah yang inovatif (creative financing).
Forum ini menjadi ajang pembuktian kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat. Hadir dalam acara tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta jajaran Gubernur dan Kepala Daerah se-Kalimantan, menciptakan atmosfer kolaborasi lintas sektor yang kuat.
Dalam orasi pembukanya, Mendagri Tito Karnavian menekankan posisi strategis Kemendagri sebagai instrumen pembina sekaligus pengawas tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini selaras dengan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memastikan setiap derap langkah pembangunan di daerah tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.
Mendagri juga menggarisbawahi bahwa tata negara Indonesia menganut sistem semi-desentralisasi, bukan otonomi mutlak. Dengan model ini, Pemerintah Pusat memegang otoritas penuh untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan performa pemerintah daerah guna menjamin sinergi program nasional dari pusat hingga ke pelosok desa.
“Sebagai motor penggerak pemerintahan, Kemendagri menggunakan berbagai instrumen kontrol, mulai dari evaluasi APBD hingga penataan manajemen kepegawaian. Kita menjalankan prinsip semi-otonomi, di mana ruang kendali pusat tetap ada demi memastikan kebijakan daerah linier dengan visi pembangunan nasional,” tegas Tito.
Senada dengan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait memaparkan komitmen pemerintah dalam mempercepat renovasi serta pembangunan hunian rakyat sebagai katalisator ekonomi lokal. Target program bedah rumah di tahun 2026 ini dinaikkan secara masif guna menekan 'backlog' perumahan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di sektor konstruksi.
Ia juga memperkenalkan skema terbaru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan bunga rendah yang menyasar pengembang lokal dan UMKM konstruksi. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan hunian layak bagi masyarakat sekaligus memberikan 'multiplier effect' bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan.
“Kami terus mendorong akses hunian yang berkualitas sekaligus memberdayakan UMKM di sektor properti. Dengan dukungan pembiayaan yang mudah, kita optimistis ekonomi daerah akan bergerak lebih cepat dan inklusif,” pungkas Maruarar.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum kepada media ini Rabu (6/5/2026) pagi mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan nasional terhadap keberhasilan menekan tingkat pengangguran di Provinsi Kalimantan Utara. Penghargaan bergengsi ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat di Bumi Benuanta.
"Alhamdulillah dan puji syukur, keberhasilan meraih prestasi ini tentunya merupakan buah dari kerja keras dan kolaborasi lintas sektor terutama dalam membuka lapangan kerja bagi putra-putri daerah serta mengoptimalisasi seluruh potensi masyarakat Kaltara, sehingga dapat meminimalisir angka pengangguran secara signifikan," tandas mantan Wakapolda Kaltara itu. (*)