Aroma Penyimpangan di Gandoang, Jabatan Kades Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor

SOROTMAKASSAR - BOGOR.

Genderang perlawanan terhadap dugaan praktik lancung di tingkat desa ditabuh. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor resmi melayangkan laporan terhadap Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis (16/04/2026). Aduan ini berpangkal pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang serta manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai jauh dari kata transparan.

Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan muara dari investigasi mendalam di lapangan. Pihaknya menemukan indikasi bahwa tata kelola BUMDes Gandoang telah keluar dari rel peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan adanya indikasi kuat ketidakteraturan pengelolaan. Peran kepala desa diduga telah melampaui batas kewenangan, bukan lagi sekadar penasihat melainkan masuk ke ranah teknis. Hal inilah yang kami minta untuk diuji secara hukum agar semuanya menjadi benderang,” ungkap Agus dalam pernyataan resminya.

Dalam draf laporannya, KCBI menyoroti dominasi berlebih sang kades dalam operasional harian BUMDes. Padahal, secara struktural, badan usaha tersebut seharusnya dikelola secara mandiri oleh pelaksana operasional. Kondisi ini dicurigai sengaja diciptakan untuk mematikan fungsi pengawasan internal dan memuluskan konflik kepentingan.

Sorotan tajam juga mengarah pada unit bisnis peternakan ayam yang dikelola desa. Sektor ini dianggap memiliki nilai ekonomi fantastis, di mana setiap siklus panen mampu memproduksi ribuan ekor ayam dengan estimasi perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Sayangnya, potensi besar tersebut dianggap KCBI tidak dibarengi dengan sistem pelaporan keuangan yang sehat. “Hingga kini, dokumen pertanggungjawaban yang sah seolah 'gaib' bagi publik maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketertutupan informasi inilah yang menjadi catatan merah kami untuk segera ditelusuri,” tambah Agus.

Kendati demikian, LSM KCBI menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Laporan ini diklaim sebagai bentuk kontrol sosial demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif guna melacak aliran dana yang ada.

“Kami tidak sedang menghakimi, namun demi keadilan publik, setiap kecurigaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan terbuka,” tegas pria yang juga praktisi hukum tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Gandoang masih bungkam seribu bahasa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan untuk menanggapi tudingan miring tersebut, meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan demi menjaga keberimbangan berita.
Namun, upaya untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh, pada Kamis (16/04/2026) menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, sang kades tidak memberikan respons sama sekali.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa Saleh disinyalir kerap berganti nomor ponsel, terutama saat kebijakan atau masalah di desanya mulai menjadi sorotan publik.

Bahkan, nomor telepon yang diberikan langsung oleh Sekretaris Desa Gandoang, Qory, melalui pesan singkat pada Rabu (15/04/2026) dengan nama kontak "Gandoang Satu" pun tidak aktif saat dihubungi oleh awak media.

Polemik di Desa Gandoang ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur desa akan pentingnya tata kelola BUMDes yang bersih. Sebagai instrumen penggerak ekonomi warga, BUMDes seharusnya dikelola secara profesional dan jujur demi kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir elite. (C)