Menag Tegaskan ASN Kemenag Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

SOROTMAKASSAR -- JAKARTA, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia mengingatkan, setiap ASN memiliki kewajiban menjaga nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

Menurutnya, ASN tidak diperkenankan menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Menag menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Oleh sebab itu, kendaraan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik pada masa Lebaran.

Meski demikian, ia menyebutkan ada sejumlah ASN Kemenag yang tetap bertugas selama momentum Idulfitri, misalnya dalam pengamanan maupun pelayanan di rumah ibadah yang menjadi bagian dari program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Dalam kondisi menjalankan tugas tersebut, fasilitas yang tersedia dapat digunakan sesuai kebutuhan kedinasan.

Lanjut Menang, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan, pegawai negeri sipil dilarang menyalahgunakan wewenang serta fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan, ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Hal ini dinilai semakin penting dalam momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

Selain menyinggung disiplin ASN, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini mengingat pada tahun ini sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan hampir bersamaan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Menag menilai para tokoh agama memiliki peran strategis dalam menjaga suasana damai di tengah masyarakat. Karena itu, perayaan hari-hari besar keagamaan seharusnya menjadi penguat persaudaraan dan bukan sebaliknya.

Ia menjelaskan, setiap perayaan keagamaan pada dasarnya membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi, misalnya, mengajarkan refleksi dan pengendalian diri. Sementara Idulfitri menegaskan pentingnya saling memaafkan dan mempererat persaudaraan. Adapun Paskah membawa pesan harapan serta kasih bagi sesama.

Apabila nilai-nilai tersebut terus disampaikan oleh para tokoh agama kepada masyarakat, menurutnya hal itu akan semakin mendorong terjaganya kerukunan dan persatuan bangsa.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

Presiden menegaskan perbedaan tidak boleh menjadi pemicu perpecahan, melainkan harus dijadikan dasar untuk memperkuat persatuan dan kerukunan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, serta program Masjid Ramah Pemudik. (Hdr)