SOROTMAKASSAR -- Tondano
Jhony Warouw warga Desa Lolah I Kecamatan Tombariri Timur yang juga adalah suami dari hukum tua / kades desa lolah satu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon untuk memenuhi Surat Panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung SH untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 120/Pid.B/2021/PN Tnn tanggal 18 November 2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nova Laura Sasube SH. MH yang menjatuhkan Putusan kepada terdakwa Jhony Warouw yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Pengancaman" dengan pidana Penjara selama 1(satu) Bulan.
Dapot Manurung, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum dan juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tomohon mengatakan bahwa kasus ini bermula Jhony Warouw merusak kaca rumah dan masuk kedalam rumah serta menakut-nakuti agar korban tidak lagi mengulangi untuk memposting tentang isterinya di media sosial.
Kepada media ini Dapot Manurung, SH membenarkan bahwa pada hari ini, Senin 24 Januari 2022 Johny Warouw telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tondano.
Darwin Najoan Ketua DPD Inakor Minahasa yang mengawal kasus ini mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang menangani masalah ini.
“Jalankan saja sesuai aturan hukum yg ada, kami masyarakat umum dan korban khususnya sangat mengharapkan keadilan hukum baik utk terdakwa/terpidana dan juga korban,
Saya atas nama ketua DPD Inakor Minahasa berterima kasih kepada aparat yg menangani masalah dri tingkat polsek awalnya sampai pada eksekusi pengadilan." Tutur Darwin kpd awak media. (sky).