SOROTMAKASSAR -- Denpasar.
Berlagak menjadi calo tenaga Aparatur Sipil Negara, justru mengantarkan Aldio Putra Prawira (30) ke jeruji besi. Ia dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, setelah dilaporkan penipuan untuk rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Hukuman yang diajukan JPU Ayu Wahyuni Mesi, berdasarkan perbuatan terdakwa yang dilakuan pada tahun 2016 lalu. Berawal dari korban IKI sebagai CPNS yang ingin bisa lolos di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.
Begitu mendengar informasi jika terdakwa dinilai bisa meloloskan untuk CPNS di suatu tempat, korban langsung menemui terdakwa di rumahnya di Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Saat itu, Aldio menjanjikan IKI bisa lulus menjadi CPNS Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta.
"Terdakwa menjanjikan apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Singkatnya, saksi korban pun menyanggupi membayar Rp 200 juta ke terdakwa secara bertahap. Dana tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening BRI 212201000143567 atas nama Aldio Putra Perwira.
Namun hasilnya, korban justeru tidak diterima di posisi yang diinginkan. Bahkan uang korban yang dijanjikan juga tidak dikembalikan. Korbanpun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, JPU dari Kejati Bali ini menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tuntut Jaksa Wahyuni.(BLKN)