Tahanan Kasus Narkoba Polsek Medan Timur Meninggal Dunia Setelah Dibawa ke Rumah Sakit


SOROTMAKASSAR -- Medan.

Dian Hariadi (32), tahanan Polsek Medan Timur terkait kasus narkoba yang diduga menderita penyakit suspect epilepsi dan gangguan elektrolit hingga mengalami demam tinggi, akhirnya meninggal dunia setelah dibawa dan mendapatkan pertolongan medis di RS Bhayangkara Medan.
Tersangka kasus narkoba, Dian Hariadi, warga Perumahan Pondok Surya Jalan Pancasila, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, pada Kamis (28/01/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB mengalami demam tinggi di dalam ruang tahanan Polsek Medan Timur.

Personel Polsek Medan Timur ketika mengetahui tersangka sakit, langsung membawanya ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Saat dalam penanganan medis, kemudian polisi memberitahukan kepada pihak keluarga dan menyuruh keluarga untuk datang ke rumah sakit.

Namun sayang, pihak rumah sakit yang telah melakukan upaya medis, akhirnya nyawa tersangka tidak tertolong. Sekira pukul 23.26 WIB, Dian Hariadi meninggal dunia.

Hasil diagnosa keterangan dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tersangka mengidap penyakit suspect epilepsi dan gangguan elektrolit. Sedangkan hasil visum luar yang dilakukan, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Selanjutnya, oleh pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Pihak keluarga mengikhlaskan atas meninggalnya Dian Hariadi, setelah mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit dan kepolisian.

Usia menandatangani surat pernyataan tidak keberatan disertai materai 6.000, jenazah Dian Hariadi lalu diserahkan ke pihak keluarga guna disemayamkan dirumah duka untuk proses penguburan selanjutnya.

Pihak keluarga juga mengucapkan banyak terimakasih kepada personel Polsek Medan Timur, yang telah melakukan tindakan cepat dengan membawa Dian Hariadi ke rumah sakit meski akhirnya nyawanya tidak tertolong.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu A.L.P Tambunan, SH, MH kepada awak media menjelaskan, Dian Hariadi, merupakan tersangka yang tersandung dalam kasus narkotika, yang diamankan sejak tanggal 19 Januari 2021.

"Hasil diagnosa dari dokter, tersangka mengidap penyakit suspect epilepsi dan gangguan elektrolit. Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian tersangka dan kini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga," ujar Lambas Tambunan, Jumat (29/01/2021). (Leodepari)