SOROTMAKASSAR -- Medan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku begal terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No.9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka tersebut yakni Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah, Gang Kenanga No.04 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan M Tuntungan, dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting Km 11,5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan MedanTuntungan.
Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulkifli Harahap, SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martuan Manik, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pembegal tersebut.
Berdasarkan laporan dari korban Sri Aminah, dua pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku pembegalan. Kejadiannya pada Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB saat korban bersama temabnya Mela Ritonga melintas di Jalan Seroja VII menuju ke Pajak Melati untuk membeli bakso.
"Dan ditengah perjalanan saat melintasi semak-semak, secara tiba-tiba kedua pelaku muncul lalu mengejar korban. Akibatnya, korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan,” tutur Kanit Reskrim.
Lanjut Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, melihat korban bersama rekannya terjatuh, para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah kayu (Beroti). Korban spontan mencabut kunci kontak sepeda motornya. Karena sangat ketakutan, korban sempat berteriak meminta tolong. Namun situasi sepi sehingga tidak ada yang menolong mereka. Seketika itu juga pelaku bergegas kabur membawa sepeda motor korban.
“Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua, dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo serta personel Reskrim meluncur ke lokasi peristiwa dan melakukan olah TKP,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik, SH, MH.
Masih kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, setelah melakukan olah TKP dan hasil penyelidikan Unit Reskrim, diduga keras pelaku yang merampas paksa sepeda motor korban sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Kami berhasil menangkap satu tersangka yakni Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang. Dan dari hasil interogasi, Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekannya, Muhammad Suranta,” ungkap Iptu Martua Manik.
Iptu Martua Manik juga menjelaskan, setelah mendengar penjelasan Tomi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No.20. Namun saat mencari barang bukti sepeda motor, salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melayangkan tembakan timah panas.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian juga mengamankan seorang penadah yang tinggal di Jalan Eka Surya, Gang Eka Surya No.53, Kelurahan Gedung Johor. Menurut keterangan kedua tersangka, sepeda motor tersebut dijual kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp 2.550.000.
Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka pelaku begal dan penadah serta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat Nopol BA 2949 AES dengan No.Rangka : MH1JFL111EK012871, No.Mesin : JFL1E1008905 dan 1(satu) buah Beroti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, dibawa ke Mapolsek Delitua guna diproses lebih lanjut. (Leodepari)