SOROTMAKASSAR -- Medan.
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, pada Jumat (09/10/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB telah mengamankan dua orang remaja pria. Dimana saat digeledah dari kedua lelaki tesebut didapati membawa bom molotov yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Komisaris Muhammad Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alp Tambunan, SH menjelaskan, personel Polsek Medan Timur ketika itu sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).
Kemudian melihat ratusan remaja pelajar sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di Lapangan Merdeka. Petugas lalu berusaha menghalau perjalanan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh.
"Saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Chander dan Panit 2 Ipda Andre dengan tim Opsnal Reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung menghalau dan mengamankan sebanyak 102 remaja pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa,” ungkap Alp Tambunan.
Lanjut Kanit Reskrim, setelah berhasil mengamankan 102 remaja pelajar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing-masing remaja itu, dan dari seorang anak berinisial MA (17) ditemukan 2 botol sirup merek Kurnia berisi minyak tanah lengkap dengam sumbu atau yang sering disebut dengan Bom Molotov dan sebuah Pilok dari KK (17).
Mantan Kanit Polsek Medan Area, Iptu Alp Tambunan ini juga menjelaskan, dari interogasi terhadap kedua anak tersebut, mereka menjelaskan bahwa MA bertemu dengan temannya yang bernama Rian di sebuah lokasi.
Lalu Rian pun menitipkan 2 buah Bom Molotov itu di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke Lapangan Merdeka dan nantinya akan digunakan buat dilemparkan kearah Polisi yang mengamankan aksi.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 jo 53 KUHP," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur. (Leodepari)