Buronan Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Kabareskrim Polri Pimpin Langsung Penjemputan

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Buronan Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali dikabarkan telah berhasil ditangkap di Malaysia.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, penjemputan buronan 11 tahun itu dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Kamis (30/07/2020) menerangkan, penangkapan dan penjemputan Djoko Tjandra ini dapat terealisasi berkat kerjasama Polri dan Polisi Diraja Malaysia.

"Djoko Tjandra sudah dijemput oleh Kabareskrim Polri di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan," kata Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, namun dia belum membeberkan secara lebih rinci perihal penangkapan Djoko Tjandra.

“Sesuai komitmen bahwa kita akan melakukan penangkapan terhadap Pak Djoko Tjandra, malam ini sudah kita buktikan dengan adanya P2P (police to police). Keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kabareskrim,” tambahnya.

Pindah Kewarganegaraan

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. Djoko lalu disebut kembali ke Tanah Air untuk melanjutkan pelariannya ke Malaysia. Kasus pelarian Djoko menyeret sejumlah jenderal di Mabes Polri. (*kpsc)