Penyelundupan 200 Kg Sabu dari Myanmar Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Sebanyak kurang lebih 200 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Myanmar dan diselundupkan masuk ke Indonesia, berhasil digagalkan aparat Bareskrim Polri pada Selasa (28/07/2020).

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di kompleks pergudangan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/07/2020) menjelaskan, ratusan kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Myanmar itu diselipkan ke sejumlah karung berisi jagung.

Menurut Wahyu, keberhasilan mengungkap 200 kg sabu ini atas kerjasama antara Bareskrim, Direktorat Narkotika Bareskrim, Polda Bangka Belitung dan juga jajaran Bea Cukai yang tergabung dalam operasi Sandi White Corn 2020.

Dipaparkannya, ratusan kilogram sabu ini berasal dari Myanmar kemudian melalui rute Malaysia dan masuk ke Kepulauan Riau, lalu Bangka Belitung dan terus ke Jakarta lewat Tanjung Priok.

Ratusan kilogram sabu ini diselipkan dalam karung berisi jagung. Uniknya lagi pada karung berisi jagung itu ditaruh metal. Tujuannya agar mudah diketahui di karung mana sabu berada saat dideteksi menggunakan metal detector.

Keberhasilan mengungkap kasus ini, lanjut Wahyu, berawal pada 21 Juli 2020 ketika Polda Bangka Belitung mendapatkan informasi dari perusahaan jasa pengiriman barang antarpulau di Pangkal Pinang. Pihak jasa pengiriman itu mencurigai adanya narkotika yang disembunyikan dalam karung-karung berisi jagung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak perusahaan jasa pengiriman, berhasil diketahui telah terkirim sebanyak 400 karung ke beberapa kota. Rinciannya, sebanyak 287 karung masuk ke gudang disekitar Jakarta Timur, lalu 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol, dan 73 karung lagi masuk ke gudang di Cikarang Selatan, Bekasi.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian dikabarkan telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni SC, A, RS, YD dan K. Namun tersangka K masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan adalah 200 kg sabu dan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver bernomor polisi D 1321 AAS yang berisikan metal detector. Para tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penyelundupan Modus Baru

Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengemukakan pula, penyelundupan ratusan kilogram sabu yang terbagi dalam beberapa paket kemudian diselipkan di sejumlah karung berisi jagung, merupakan modus baru dan akan menjadi referensi kedepannya bagi pihak Bea Cukai.

"Dengan kejadian ini saya memastikan jajaran Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan komoditi yang serupa dengan jagung. Modus ini nantinya akan kita jadikan referensi baru untuk penanganan kedepan. Apakah itu jagung, kedelai atau komoditi lain yang kita tidak lihat potensinya. Tapi, pada kenyataan ini sudah menjadi bagian dari modus tersebut," tegasnya.

Heru mengungkapkan lagi, penyelundupan narkotika melalui jalur laut biasanya menggunakan kapal-kapal kecil dari Aceh. Namun, kali ini dilakukan lewat perusahaan jasa antar barang dengan dimasukkan ke karung berisi jagung. "Tapi, meskipun mereka pakai modus antar pulau, tetap saja bisa kita deteksi," tandasnya. (*dtkc)