Tidak Akui Kondom Bekas Pakai Adalah Miliknya, Pelaku Tikam Rosalina Karena Tak Terima Dimaki

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Polisi tampaknya masih harus bekerja keras untuk mengungkap motif sesungguhnya dari peristiwa pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa perempuan Rosalina Komalasari alias Ochaa (18) dengan 27 luka tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya pada Kamis (11/04/2019) sore di dalam kamar 209 lantai 2 Hotel Benhill Jln Toddopuli Raya, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Pasalnya, dalam pemeriksaan awal yang dilancarkan aparat kepolisian dari Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (19/04/2019) hari ini, tersangka lelaki Indra Anugrah Saputra (20) mengaku membunuh korban menggunakan sangkur karena tidak terima dimaki-maki dan merasa tersinggung dengan perkataan kotor yang diucapkan Rosalina saat keduanya terlibat percekcokan terkait soal batalnya bookingan dengan seorang tamu.

Sedangkan soal barang bukti alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai dan dosnya yang ditemukan polisi di dalam kamar 209 Hotel Benhill, tersangka Indra tidak mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Warga Jln Nipa-Nipa, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ini, juga mengelak dugaan maupun tudingan dirinya  telah melakukan hubungan intim dengan korban yang notabene temannya sendiri.

Keterangan yang dihimpun media ini mengungkapkan, peristiwa berdarah yang merenggut nyawa janda cantik beranak satu yang masih balita itu, berawal ketika tersangka menghubungi Rosalina melalui pesan WhasApp (WA) yang menyampaikan adanya seorang tamu yang minta tolong dicarikan wanita bookingan untuk melayani hasrat biologisnya sehingga berniat membooking korban dan tempatnya ditentukan di kamar 209 Hotel Benhill.
 
BERITA TERKAIT :
Tatto Gambar Berlian di Betis Kanan Indra Anugrah Saputra Jadi Patokan Polisi Membekuk Pelaku

Setelah terjadi kesepakatan diantara keduanya, korban kemudian meluncur dari rumahnya di Jln Tamangapa Raya III No.3/4C, depan Toko Fitri 3, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar menuju Hotel Benhill di Jln Toddopuli Raya dengan mengendarai sepeda motor miliknya, yakni motor Yamaha Mio Soul warna kombinasi hitam biru bernomor polisi DD 4461 VB dan tiba sekitar pukul 13.00 Wita.

Namun setelah korban bersama pelaku bertemu di kamar 209 Hotel Benhill yang saat check-in menggunakan identitas palsu dengan nama Dita, dan sudah sekitar 1 jam menunggu tapi tiba-tiba tamu yang minta dicarikan cewek bookingan itu membatalkan secara sepihak. Akibatnya, kedua berteman ini terjadi percekcokan hebat yang menyebabkan korban memaki-maki pelaku hingga melontarkan kata-kata kotor kepada pelaku.

Karena tidak terima dimaki-maki dan merasa tersinggung dengan perkataan kotor yang diucapkan Rosalina, akhirnya Indra mencabut sangkur yang dibawanya lalu menikam tubuh korban berkali-kali. Usai menghabisi korban sampai jatuh tergeletak bersimbah darah di atas tempat tidur dengan posisi tengkurap, pelaku menutupi tubuh korban menggunakan 2 buah bantal lalu meletakkan lagi sebuah kursi kayu menindis diatasnya.

Selesai mengeksekusi Rosalina, tersangka membuang sangkur dan sarungnya dibawah tempat tidur, kemudian mengambil HP serta motor milik korban lalu meninggalkan kamar Hotel Benhill dan kabur ke Jln Barukang, Kota Makassar untuk bersembunyi di salah satu rumah temannya. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas saat bersembunyi di rumah tantenya di sekitar Jln Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Terkait pengakuan sementara tersangka dalam pemeriksaan awal, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada media menerangkan, pengakuan sementara tersangka itu masih didalami pihaknya untuk mengungkap lebih jelas apa motif sebenarnya dibalik peristiwa pembunuhan ini. Sebab, dari hasil keterangan tersangka itu, sangat berbeda dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan pihaknya dì TKP.

Yang jelas, tambahnya, tersangka Indra Anugrah Saputra bersama sejumlah barang bukti yang diamankan di TKP maupun yang disita dari tangan pelaku berupa 1 buah HP merek Oppo S5 dan 1 unit motor Yamaha Mio Soul yang dibawa lari tersangka, kini telah diserahkan ke Mapolsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dan tidak tertutup kemungkinan pasal 340 KUHP.

Apa yang diterangkan Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Indratmoko itu, dibenarkan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Wahyu Wibowo dan juga Kapolsek Panakukkang Kompol Ananda Fauzi ketika dihubungi media ini via selularnya siang tadi usai sholat Jumat. "Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku kejahatan masih tunggal, dan saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan," singkat Kapolrestabes.

Sementara itu, Reva Ayunda Novitasari, kakak kandung Rosalina Komalasari sewaktu dihubungi media ini, mengakui telah mengetahui dan dihubungi pihak kepolisian yang mengabarkan perihal tertangkapnya pelaku pembunuhan adiknya. Menurut alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang ini, pelaku diketahuinya bernama Indra Anugrah Ishak dan bukan Indra Anugrah Saputra. Meski demikian, ia tak mengenal pelaku dan bersangkutan juga tidak pernah datang ke rumahnya. (jw-rm-ht)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN