Kemenristekdikti Cabut Sanksi Administrasi Berat Terhadap UIT Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Seluruh jajaran Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar akhirnya bernapas lega setelah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mencabut sanksi administrasi berat yang dijatuhkan selama 6 bulan.

Pencabutan sanksi administrasi berat terhadap UIT Makassar setelah melakukan perbaikan. Salah satunya yaitu 900 mahasiswa UIT Makassar yang diwisuda harus dicabut ijazahnya. UIT sudah melaksanakan itu.

Pencabutan sanksi administrasi berat UIT Makassar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem informasi LLDIKTI IX Sulawesi, Munawir Razak.

Munawir diberikan kewenangan oleh LLDIKTI untuk memberikan informasi terkait perkembangan kasus UIT Makassar.

Munawir mengatakan, pencabutan sanksi administrasi berat tersebut sudah keluar beberapa hari yang lalu. Namun, SK-nya baru akan diserahkan Rabu (26/12/2018).

"Kita sudah terima dan sanksinya sudah dicabut. Tapi karena libur dari kemarin jadi besok baru diserahkan surat keputusannya dari Kementerian oleh LLDIKTI. Kalau SK-nya resminya baru bisa kita umumkan besok," ujar Munawir, Selasa (25/12/2018).

Munawir menuturkan, keterlambatan mengeluarkan keputusan pasca batas sanksi administrasi itu berakhir wajar saja terjadi. Itu dengan melihat berbagai pertimbangan.

"Mungkin ada beberapa pertimbangan kenapa telat beberapa hari. Karena semua keputusan itu harus diputuskan secara matang dengan melihat apakah UIT Makassar sudah layak diaktifkan lagi," tutupnya. (rakc)