Tetap Beroperasi di Malam Natal, SAPMA PP Unjukrasa di Depan D'Maleo Hotel
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan D’Maleo Hotel, Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Senin (24/12/2018).
Dalam aksi itu, mereka meminta agar pihak hotel menghentikan sementara waktu aktifitas hiburan berupa room karaoke (Studio 37) yang ada dalam area hotel tersebut, terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, yang melarang aktifitas hiburan pada usaha-usaha hiburan dan hotel terkait hari raya keagamaan, tepatnya pada perayaan Natal 2018 ini.
“Room Karaoke di Studio 37 D’Maleo itu buka alias beroperasi malam ini, dan ini adalah suatu pelanggaran,” kata Andi Sofyan, Jendral Lapangan SAPMA Komisariat YPUP Makassar.
Padahal, kata Sofyan, Walikota Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait operasi THM agar tutup sementara waktu.
“Hotel ini tidak mengindahkan soal edaran Walikota Makassar. Kami juga mengawal Perda,” tegasnya.
Sementara pihak Hotel D’Maleo, Yuza mengaku pihaknya tidak mendapatkan surat edaran tersebut dari Pemkot Makassar. “Kami tidak mendapat surat edaran,” singkatnya.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru yang dikonfirmasi memaparkan bila usaha-usaha hiburan yang ada pada area hotel, tidak termasuk dalam keanggotaan AUHM, melainkan bagian dari anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Meski demikian, kami tentunya berharap agar Pemerintah Kota Makassar bisa bertindak tegas atas segala bentuk pelangggaran Perda. Jangan didiamkan karena dalam Perda Kepariwisataan itu sudah jelas sanksinya bagi usaha yang melanggar ketentuan teknis maupun ketentuan subtantifnya,” kata Zul, sapaan akrab Ketua AUHM.
Terpisah, Walikota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang dimintai tanggapannya mengatakan akan memberikan sanki tegas bagi usaha apapun yang nakal, yang buka pada saat sebelum dan sesudah Natal di Kota Makassar.
Menurutnya, selain sudah jelas dalam Perda, Pemerintah Kota Makassar juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk menutup aktivitas hiburan selama perayaan natal.
“Saya kira seperti biasa, surat edaran itu sudah disebar dan tidak ada alasan lagi untuk pengusaha bilang tidak tahu. Semua sudah jelas dalam Perda juga,” kata Danny, usai melakukan pemantauan perayaan malam misa natal di pelataran Gereja Katedral, Jalan Kajalalido, Senin (24/12/2018) malam. (pmc)