SOROTMAKASSAR -- Makassar. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Majassar menggelar talkshow bertajuk "Meningkatkan Kemitraan yang Adil antara Pelaku Usaha Besar dengan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)", Senin (17/12/2018) di Gedung Keuangan II, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, Aru Armando mengemukakan, kegiatan ini digelar agar para pelaku usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam komunitas Tangan Di Atas (TDA) mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Komunitas TDA merupakan kelompok yang anggotanya wirausaha dan 80 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil, sementara KPPU sendiri memiliki kewenangan tugas keempat yang terkait dengan pengawasan kegiatan kemitraan dan telah diatur didalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013," ujar Aru Armando.
Ketua KPPU Makasssar ini menjelaskan, komunitas TDA merupakan mitra strategis dalam pengawasan terhadap kemitraan usaha.
"Kita melihat komunitas ini adalah komunitas yang sangat strategis untuk dijadikan mitra KPPU, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada anggota TDA supaya mengetahui KPPU adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah berdasarkan PP untuk mengawasi kegiatan kemitraan.
"Sehingga ketika mereka mengalami praktek-praktek yang merugikan ketika melakukan kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar, mereka mengetahui saluran dan melaporkan kemana. Dan itu bisa di laporkan kepada KPPU untuk dilakukan proses," jelasnya.
Terkait kemitraan yang adil Aru Armando mengungkapkan, telah mengumpulkan perjanjian kemitraan yang terdaftar di dinas terkait. "Kita kumpulkan perjanjian kemitraan yang ada di wilayah kerja kita karena memang berharap adanya laporan dari pelaku usaha kecil. Namun ini memang relatif sulit, karena kendalanya mereka khawatir kalau melaporkan dan mereka akan terancam dihentikan kerjasama kemitraannya dengan pelaku usaha menengah dan besar yang mereka laporkan," ungkapnya.
"Sepanjang 2018 sudah ada temuan yang didapati tapi tidak semua itu diproses hukum. Namun sudah ada advokasi yang kita lakukan. Sehingga ketika mereka melakukan perubahan perilaku, itukan lebih baik. Tapi bila memang sudah harus masuk ke ranah hukum, ya sudah harus seperti itu," imbuhnya.
Aru Armando Berharap pelaku usaha mikro dan kecil mengetahui hak-hak, kewajiban dan kepentingan mereka dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan salah satu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kemitraan adalah KPPU sehingga ketika mereka mengalami bentuk praktek kecurangan mereka tahu harus kemana. (*)