Polisi Tak Bisa Razia Kendaraan Sembarangan

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Maraknya kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar razia. Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya operasi resmi menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Sementara Wakapolri mengusulkan agar pelanggar lalu lintas diiberi sanksi biar kapok.

Kasatlantas Polres Gowa Minggu (16/12/2018) menjelaskan, pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Lanjut dia, aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya. (alfian).