SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi membutuhkan surat pengantar baik dari RT, RW, kelurahan, desa maupun kecamatan tetapi langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gowa.
Kepala Dinas Pendukcapil Gowa, Ambo, SH, MH yang dihubungi media Minggu (09/12/2018) menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018.
Dijelaskan, Kartu Keluarga (KK) baru hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. KK Perubahan hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
"E-KTP baru cukup membawa KK dan perubahan e-KTP butuh KK dan surat keterangan pindah," jelasnya.
Dia menambahkan, penerbitan akta kelahiran butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP, sedangkan Akta kematian hanya butuh surat kematian dari pemerintah setempat. (alfian)