SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Gelombang desakan korupsi kembali mengguncang Kota Daeng. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) berkolaborasi dengan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bergerak cepat memanggil serta memeriksa Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Tuntutan ini mencuat buntut dari polemik penganggaran hingga pencairan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai Rp15 miliar pada APBD Perubahan 2025.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengendus sejumlah kejanggalan yang wajib dikuliti oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang paling mencolok adalah kilatnya proses pencairan dana hibah tersebut menjelang tutup tahun anggaran. Bagi Ajharil, akselerasi pencairan yang tidak biasa ini patut dipertanyakan demi memastikan tidak ada aturan perundang-undangan yang ditabrak.
"Kami dari APAK mendesak Kejari Makassar segera memanggil Wali Kota untuk membeberkan kronologi dan dasar kebijakan di balik pencairan dana hibah KONI ini. Langkah pemeriksaan ini sangat krusial guna menggaransi bahwa seluruh prosesnya bersih, transparan, dan akuntabel," tegas Ajharil Akbar.
Tak hanya menyoal prosedur, APAK dan GRH juga membidik indikasi relasi kuasa. Mereka meminta penyidik membongkar potensi kedekatan politik antara Ketua KONI Makassar, H. Ismail, dengan sang Wali Kota yang diketahui bernaung di bawah payung partai politik yang sama, yakni Golkar. Relasi linear ini dinilai perlu ditelisik lebih jauh demi menepis adanya aroma "anak emas" atau benturan kepentingan dalam penerbitan kebijakan.
"Kami tentu tidak ingin langsung menghakimi. Namun, faktor kedekatan politik ini wajib didalami penyidik demi memberikan garansi kepada publik bahwa keputusan tersebut murni objektif, bukan karena bagi-bagi porsi kepentingan," lanjut Ajharil.
Di panggung yang sama, Ketua GRH, Ishadul, mengarahkan bidikannya kepada Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda. Kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai paling bertanggung jawab untuk menjelaskan mengapa arah kebijakan anggaran hibah KONI tersebut tiba-tiba berbalik arah secara drastis.
Ishadul membeberkan rekam jejak digital, di mana Andi Zulkifly Nanda saat masih menakhodai Bappeda Makassar sempat menegaskan bahwa KONI Makassar dicoret dari daftar penerima hibah APBD Pokok 2025. Alasannya kala itu sangat clear: proposal KONI absen dari dokumen RKPD maupun Renja, ditambah lagi adanya bayang-bayang kasus korupsi yang sempat menjerat kepengurusan KONI periode sebelumnya.
"Ironisnya, saat memasuki APBD Perubahan 2025, KONI justru 'ketiban durian runtuh' dengan kucuran dana segar Rp15 miliar. Plot twist anggaran inilah yang wajib dibuka ke publik, mulai dari dasar perencanaan hingga argumen mendasar di balik perubahan haluan tersebut," sentil Ishadul.
Bagi APAK dan GRH, menginterogasi Sekda dalam fungsinya sebagai Ketua TAPD adalah harga mati. Langkah ini penting untuk membedah anatomi penyusunan, jalannya rapat pembahasan, hingga ketuk palu persetujuan anggaran hibah tersebut, sehingga legalitas formalnya bisa diuji secara hukum.
Kedua aliansi ini menggarisbawahi bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Sekda Makassar murni demi mendorong penegakan hukum yang tegak lurus, objektif, dan tanpa tebang pilih. Mereka mengingatkan bahwa setiap pemegang otoritas anggaran daerah wajib menunjukkan batang hidungnya dan kooperatif jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
"APAK dan GRH menaruh amanah besar bahwa Kejari Makassar bakal bertindak independen tanpa intervensi. Kita berharap semua aktor yang terlibat dalam pusaran anggaran hibah KONI ini segera diperiksa demi tegaknya transparansi dan kepastian hukum," pungkas Ajharil Akbar. (*)