Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Sulsel Tetapkan 22 TPS di 11 Kabupaten/Kota Harus Pemilihan Ulang

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sebanyak 22 TPS di 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, ditetapkan harus melakukan pemilihan ulang. Hal tersebut diputuskan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Sulsel.

Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Sulsel, Drs Laode Arummahi membeberkan, dari data 11 kabupaten/kota di Sulsel, terdapat 22 TPS yang harus mengikuti pemilihan ulang.

"Kalau kecurangan tidak ada ada kami temukan. Akan tetapi ada pelanggaran, seperti data peserta tidak sesuai dengan undangan," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (19/04/2019) malam.

Ia menjelaskan, ada juga DPT tidak sesuai wilayah tempatnya mencoblos. Dari 11 kabupaten tersebut, Laode Arummahi hanya menyebutkan 6 kabupaten/kota yang diingatnya, yakni Makassar, Gowa, Bone,  Luwu Timur, Takalar dan Palopo. 

"Saya ingat cuma enam kabupaten sementara ini, sebab kita masih proses," tuturnya. 

Dirinya juga mengatakan, jika proses pemilihan ulang tidak lebih 10 hari dari pemilu pada 17 april. 
"Belum tahu pastinya kapan pelaksanaannya. Semua tergantung kecamatan, nanti kecamatan yang rekomendasikan ke KPPS," tutupnya. (ht)