Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Empat Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Anti Bandit Polres Gowa kini berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko Jln Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Jumat (26/03/2019) lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit Resmob Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar Press Conference, Rabu (10/04/2019) siang.

“Tim Anti Bandit Polres Gowa kini berhasil meringkus empat pelaku sekaligus, diantaranya lelaki FY (28), lelaki YR (34), lelaki HR (18), dan lelaki HA (23),” terang AKP M Tambunan.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal saat dilakukannya penyelidikan yang kemudian berhasil mengamankan pelaku lelaki HA lebih dulu, kemudian pelaku selanjutnya yakni lelaki YR dan lelaki HR yang menyebutkan bahwa otak pelaku dalam kasus tersebut adalah lelaki FY.

“Saat dilakukan penangkapan, lelaki FY yang juga merupakan otak pelaku ini terpaksa harus diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti,” tutur Kasubbag Humas Polres Gowa.

Sementara itu, kronologis kejadian berawal saat korban mengontrak ruko milik pelaku lelaki FY, kemudian pelaku mengajak rekannya yang lain untuk merencanakan pencurian, dengan mengambil barang milik korban secara bertahap per dua hari.

Diakui pelaku, barang hasil curian tersebut dijualnya melalui sosmed, yang hasilnya digunakannya untuk membeli Narkotika jenis Sabu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 3 (tiga) buah gitar listrik.

“Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun saat ini Polres Gowa tengah melakukan pencarian terhadap 2 (dua) pelaku yang masih berstatus DPO. (*dion)