SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB kembali berhasil meringkus 4 (empat) orang residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (05/04/2019) malam sekitar pukul 18.35 Wita di Jln Maccini Tengah, Kota Makassar.
Empat tersangka curat dan merupakan kawanan pelaku kejahatan yang sudah berkali-kali beraksi di wilayah Kota Makassar, yakni lelaki Arham Jaelani alias Korea (42) beralamat Jln Maccini Baru No.81, Arifin Dg Nassa (60) Jln Cenderawasih V No.50, Fuad Budiman alias Fuad alias Koko (32) Jln Kandea 3 No.5, dan Anton alias Niu (60) Perumahan Griya Alam Permai Tamalanrea.
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan polisi di Polrestabes Makassar yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Timsus Polda Sulsel dengan melihat hasil rekaman CCTV dan dicocokkan keterangan saksi-saksi di TKP. Selanjutnya pada Jumat (05/04/2019) siang sekitar pukul 13.00 Wita diperoleh informasi keberadaan keempat tersangka di rumahnya masing-masing.
Timsus Polda Sulsel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan keempat tersangka lalu dibawa ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi, kawanan ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus operandi yang sama yakni seorang tersangka berpura-pura bertamu.
Saat berpura-pura bertamu dengan mengaku petugas PLN maupun petugas PDAM tersangka mengajak ngobrol atau menawarkan sesuatu untuk mengalihkan perhatian korban. Setelah korban lengah, maka pelaku lainnya segera masuk kedalam kamar mengambil barang berharga seperti uang dan lainnya.
Para tersangka diketahui pula sudah beberapa kaki menjalani hukuman dalam kasus pencurian di kota Makassar. Bahkan tersangka Niu, Korea dan Koko pernah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.
Dari tangan keempat tersangka ini, Timsus Polda Sulsel mengamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit motor Honda Beat, 1 buah HP merek Oppo A37, 1 buah HP merek Xiaomi, 1 buah HP merek Samsung FM, 1 buah HP merek Advan, 3 buah dompet dan uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 20 juta.
Para tersangka bersama barang bukti yang disita selanjutnya diserahkan oleh Timsus Polda Sulsel ke Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (ht/jw)
Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB kembali berhasil meringkus 4 (empat) orang residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (05/04/2019) malam sekitar pukul 18.35 Wita di Jln Maccini Tengah, Kota Makassar.
Empat tersangka curat dan merupakan kawanan pelaku kejahatan yang sudah berkali-kali beraksi di wilayah Kota Makassar, yakni lelaki Arham Jaelani alias Korea (42) beralamat Jln Maccini Baru No.81, Arifin Dg Nassa (60) Jln Cenderawasih V No.50, Fuad Budiman alias Fuad alias Koko (32) Jln Kandea 3 No.5, dan Anton alias Niu (60) Perumahan Griya Alam Permai Tamalanrea.
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan polisi di Polrestabes Makassar yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Timsus Polda Sulsel dengan melihat hasil rekaman CCTV dan dicocokkan keterangan saksi-saksi di TKP. Selanjutnya pada Jumat (05/04/2019) siang sekitar pukul 13.00 Wita diperoleh informasi keberadaan keempat tersangka di rumahnya masing-masing.
Timsus Polda Sulsel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan keempat tersangka lalu dibawa ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi, kawanan ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus operandi yang sama yakni seorang tersangka berpura-pura bertamu.
Saat berpura-pura bertamu dengan mengaku petugas PLN maupun petugas PDAM tersangka mengajak ngobrol atau menawarkan sesuatu untuk mengalihkan perhatian korban. Setelah korban lengah, maka pelaku lainnya segera masuk kedalam kamar mengambil barang berharga seperti uang dan lainnya.
Para tersangka diketahui pula sudah beberapa kaki menjalani hukuman dalam kasus pencurian di kota Makassar. Bahkan tersangka Niu, Korea dan Koko pernah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.
Dari tangan keempat tersangka ini, Timsus Polda Sulsel mengamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit motor Honda Beat, 1 buah HP merek Oppo A37, 1 buah HP merek Xiaomi, 1 buah HP merek Samsung FM, 1 buah HP merek Advan, 3 buah dompet dan uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 20 juta.
Para tersangka bersama barang bukti yang disita selanjutnya diserahkan oleh Timsus Polda Sulsel ke Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (ht/jw)