SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Selama tahun 2021, barang ilegal atau tanpa label Bea Cukai masuk di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 5,2 miliar lebih dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar lebih.
Hasil penindakan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) diapresiasi pihak Pemprov Sulsel.
Barang penindakan tersebut berupa rokok sebanyak 5.003.900 juta batang, 151 bale ballpres dan 48.75 liter MMEA.
"Total nilai barang Rp 5.287.828.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.284.919.000," kata Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo di Gedung Keuangan RI, di Makassar, Selasa, 30 November 2021.
Langkahnya bersama Forkopimda diyakini dapat menumbuhkan ekonomi, khususnya di Sulsel.
"Kalau yang ilegal kita berantas semua, maka ada yang legal bisa terjual dan ekonomi akan tumbuh di situ. Selain melindungi keuangan kita, juga akan ada pemasukan keuangan negara," sambung Nugroho.
Selain untuk menumbuhkan ekonomi daerah, pemberantasan barang ilegal ini sebagai bentuk pengabdian terhadap negara.
"Kita terus melakukan pemberantasan barang ilegal ini. Karena gaji kita juga berasal dari situ," tutur Nugroho.
Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai yang sudah melakukan penindakan terhadap barang ilegal.
"Pemprov memberikan apresiasi kepada kita semua. Ketika kita melakukan operasional, dan bagaimana kita melakukan penegakan hukum terhadap yang ilegal," katanya.
Menurut Abdul Hayat, kegiatan penindakan seperti ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi Sulsel. Pasalnya, banyak barang legal yang akan terjual pasca penindakan barang ilegal.
"Kita bergembira juga hari ini menunjukkan kenaikan ekonomi baik secara nasional maupun di Sulawesi Selatan. Ini karena kita melakukan koordinasi dan kerjasama untuk mewujudkan Indonesia tumbuh, Indonesia tangguh," tutupnya.
Pemusnahan barang penindakan dari Bea Cukai ini dihadiri perwakilan Forkopimda Sulsel.
Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong kayu. (ril)