Terbukti Korupsi, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nurdin Abdullah selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam amar putusannya yang dibacakan di persidangan, Senin (29/11/2021) malam.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp 2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.

"Maka akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menjatuhkan kepada terdakwa hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok," sebutnya lagi.

Kuasa hukum terdakwa usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar masih akan pikir-pikir.

"Kita akan konsultasi dulu dengan klien kami, tapi kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," kata Irwan Irawan usai persidangan.

Sebelumnya aksi sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang pada saat sidang pembacaan amar putusan.

Seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin.

"Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi," kata Azhari Setiawan alias Kama Cappi, yang berprofesi sebagai advokat itu, Senin (29/11/2021). (*cnni)