SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi mengingatkan warga untuk tidak mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan karena hal tersebut adalah tindak pidana.
Hal itu disampaikannya langsung dihadapan warga saat melakukan pembersihan material longsor di Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Senin (28/01/2019) sore.
“Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan, karena hal itu adalah tindak pidana,” jelas Shinto.
Kapolres juga meminta warga setempat untuk tidak melakukan penebangan pohon dengan alasan apapun yang orientasinya untuk keuntungan ataupun ekonomi belaka.
“Kami sebagai pihak kepolisian memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga lingkungan ini agar tetap menjadi daya tahan air untuk generasi di masa selanjutnya,” tegas Shinto.
Seluruh warga pun diharapkan dapat menjaga kelestarian pohon-pohon yang ada, sebagai salah satu tempat untuk penyimpanan tata air guna mencegah banjir.
“Kepada Kepala Dusun dan tokoh-tokoh masyarakat agar kiranya dapat memainkan perannya, dalam menjaga kelestarian hutan agar tidak dimanfaatkan seenaknya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Shinto.
Kapolres juga tak luput menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang mencoba mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan.
“Untuk itu, kami minta kerjasama seluruh warga masyarakat, agar dapat turut serta menjaga kelestarian hutan-pohon yang ada disini agar dapat tumbuh sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya. (*dion)