Kunjungan LBH AIPJ2 di Lapas Kelas I Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Dalam rangka pembentukan forum antar institusi aparat penegak hukum dan stakeholder yang berfungsi dalam penyelesaian kasus tindak pidana tertentu, khususnya Tipiring dan Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, LBH Makassar yang menggandeng Australia Indonesia Partnership for Fustice 2 (AIPJ2) kunjungi Lapas Kelas I Makassar.
Focus Grup Discussion yang berfokus pada pembentukan forum Restorative Justice Kota Makassar mengundang langsung Kepala Lapas Kelas I Makassar untuk menghadiri forum kegiatan tersebut sebagai peserta dan melibatkan beberapa perwakilan Aparat Penegak Hukum, Institusi terkait, dan Shelter Warga, serta tokoh Masyarakat

Salah seorang pengurus LBH AIPJ2 menjelaskan, tujuan mereka mengundang langsung Kepala Lapas Kelas I Makassar untuk menjelaskan detail dari pembahasan Restorative Justice di Kota Makassar yang menyangkut pautkan pembaharuan hukum Nasional yang berkeadilan dan seimbang yang menyangkut pada stakeholder yang terkait dan para penagak hukum beserta instansi didalamnya.

"Restorative Justice bukan hal yang baru dipraktikkan oleh masyarakat luas, bermusyawarah dalam menyelesaikan sebuah persoalan sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadilan bagi korban ataupun pelaku, oleh karena itu penerapan hukum pidana secara represif dirasakan tidak menyelesaikan permasalahan dalam sistem hukum peradilan pidana" ujarnya.

Dalam hal ini Kepala Satuan Kerja Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono, menegaskan, sudah menjadi keharusan seorang rakyat Indonesia melakukan musyawarah untuk mufakat, karena jelas memecahkan suatu masalah salah satunya adalah menyatukan pemikiran hingga mendapatkan hasil.

Budi mengungkapkan, forum yang dilakukan oleh LBH AIPJ2 dinilai sangat baik dan positif. Ia juga memberikan salah satu contoh langkah Pemasyarakatan dalam mengatasi overcrowding di Lapas/Rutan.

"Kemarin kita baru saja mendapatkan Keputusan Pressiden No 29 Tahun 2018 tentang perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. Terdapat 6 orang dari narapidana seumur hidup Lapas Kelas I Makassar yang turun menjadi pidana sementara yakni 20 tahun masa pidana. Nah ini salah satu dari upaya untuk mengatasi overcrowding di Lapas maupun Rutan di Indonesia" jelas Kalapas Makassar.

Diharapkan dalam forum tersebut penyelesaian tindak pidana telah berkembang dan dipraktikkan, baik institusi penegak hukum juga masyarakat, sehingga nantinya dapat dikembangkan dalam mendorong pembaharuan Hukum Nasional yang berkeadilan dan seimbang, serta dapat efektif dalam memecahkan dan menanggulangi masalah yang sedang terjadi. (ht)