Resmob Panakukkang Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor, Seorang Dihadiahi Timah Panas

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tim Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga, berhasil membekuk 2 (dua) tersangka pelaku pencurian berat (curat) dan pencurian kendaraan motor (curanmor), Senin (21/01/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Rusunawa Jln Rajawali, Kota Makassar.

Kedua tersangka ini masing-masing lelaki Wandi Saputra alias Wandi (17) dan lelaki Jaka alias Fajar (18). Keduanya beralamat Jln Rajawali No.13b Makassar. Saat ditangkap, seorang diantaranya yakni Jaka terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, kedua tersangka curat dikenal spesialis 'door to door' dan curanmor di Makassar, antara lain curat di penginapan Home Stay Kecamatan Panakukkang (20 Januari 2019), curanmor di Jln Rajawali Makassar (minggu lalu), dan copet di Pantai Losari (Agustus 2018).

Kronologi penangkapan keduanya bermula ketika Tim Resmob Panakukkang melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi dan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya diperoleh informasi keberadaan Wandi di Jln Rajawali dan polisi langsung menuju tempat dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

Setelah Wandi tertangkap dan dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil meringkus Jaka di Rusunawa Jln Rajawali dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti HP hasil curian. Ketika motor yang digunakan Jaka digeledah, ditemukan 1 unit ketapel beserta 2 mata anak panah.

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita, saat dilakukan penunjukkan TKP, tersangka Jaka melakukan perlawanan dengan menunjukkan tempat yang salah dan mencoba melompat dari mobil untuk melarikan diri. Karena diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali tapi tidak dihiraukan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkannya dengan timah panas mengenai kaki bagian betis kiri Jaka, dan bersangkutan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Kedua tersangka pelaku curat dan curanmor bersama barang bukti 1 unit motor Vega, 1 unit HP Vivo Y69 warna hitam, dan 1 buah ketapel beserta 2 mata anak panah, kini diamankan di Mako Polsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut, dan melakukan koordinasi dengan Polsek Mariso terkait TKP serta barang bukti lainnya. (ht/jw)