Rapat Koordinasi Penerapan Aturan Penggunaan ID Card Pas Bandara Hasanuddin

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Rapat koordinasi terkait penerapan aturan penggunaan ID Card Pas Bandara di wilayah areal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, berlangsung Kamis lalu di Ruang Rapat Bantimurung Lantai II Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Otoritas Bandara Hasanuddin Agus Priyanto dan GM Angkasa Pura I Wahyudi, dihadiri Kadep Kam PT AP1 H.Arief Siradjuddin, Kasi Ops Otban Capt Gandos, Dandenma Koopsau II Letkol Kal M.Taha, Asisten III Pemkab Maros Sulaiman G, Avsec Angkasa Pura Ny Nuraeni, dan Kapolsek Bandara Iptu Admad.

Selain itu, rapat diikuti sebanyak 67 orang perwakilan penghubung/protokol dari TNI/Polri, Pemprov Sulsel, PLN, perusahaan serta instansi terkait. Semua peserta rapat mendengarkan pembahasan permasalahan penerapan aturan penggunaan ID Card Pas Bandara di wilayah areal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Dalam rapat ditetapkan penerapan penggunaan ID Card Pas Bandara berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan No Skep 47/III/2007 tentang tanda masuk kawasan terbatas bandara dan Peraturan Pemerintah RI No 15 tahun 2016. 

Beberapa poin yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah yakni, di bandara status VIP hanya diberikan kepada RI 1 dan RI 2 beserta keluarga. Selain dari itu, perlakuan sama dengan penumpang lainnya demi keselamatan penerbangan.

Poin berikutnya, setiap penghubung/protokol dari satuan dan instansi pemerintah maupun swasta wajib menggunakan ID Card Pas Bandara. Namun pemberian ID Card Pas Bandara dengan memperhatikan fungsi pengendalian dan pengawasan keamanan sehingga dilaksanakan pembatasan kuota yang dinilai sesuai dengan fungsi mereka. 

Adapun pengusulan/pengajuan tidak ada keistimewaan seperti dari personil BIN yang terdaftar dalam Komite Keamanan di Angkasa Pura, namun persyaratan dan pengajuan ID Card Pas Bandara tetap sesuai dengan aturan dimana hal tersebut perlu dicontoh.

Poin selanjutnya menegaskan, mengingat penumpang di tahun 2018 sebanyak 12.700 sehingga sudah over left spesialis kapasitas, maka diberikan pembatasan jumlah kuota ID Card Pas Bandara untuk menghindari kepadatan di area terbatas, dimana diputuskan setiap perwakilan penghubung/protokol dari TNI/Polri, Pemprov Sulsel, PLN, dan perusahaan lainnya diberikan 5 kuota ID Card Pas Bandara, kecuali instansi yang terdaftar dalam Komite Keamanan.

Untuk biaya pembuatan ID Card Pas Bandara sesuai dengan peraturan Menteri No 15 tahun 2016. Kemudian untuk area ID Card Pas Bandara bagi perwakilan penghubung/protokol dari TNI/Polri, Pemprov Sulsel, PLN, dan perusahaan lainnya diputuskan diberikan area A, B dan C. Dimana agar dipatuhi dan tidak boleh memasuki area yang tidak terdaftar dalam ID Card masing-masing yang telah ditentukan. (im/jw)