SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Personil gabungan dari Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Maros, berhasil menangkap 4 (empat) tersangka pelaku pencurian baterei tower milik Telkomsel, pada Selasa (08/01/2019) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.
Penangkapan yang dilakukan tim gabungan yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB ini berlangsung di beberapa tempat dalam wilayah hukum Polda Sulsel yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Keempat tersangka tersebut masing-masing, lelaki Zulkifli alias Kifli (21), Rahmat Anwar Guntur alias Nua (25), Rezki Saripuddin alias Pudding (21) dan Rudi Bin Kamaruddin alias Rudi, yang semuanya beralamat Jln Baji Minasa II Dalam, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Berdasarkan sejumlah laporan polisi di tahun 2018 dan 2019, para tersangka pernah melakukan pencurian baterei tower di wilayah hukum Polres Bulukumba, Polres Takalar dan Polres Maros, yang mengakibatkan pihak Telkomsel menderita kerugian bernilai ratusan juta rupiah.
Dengan dasar laporan polisi itulah sehingga tim gabungan mulai melakukan penyelidikan. Alhasil pada Selasa (08/01/2019) diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka Kifli yang sedang berada di rumahnya Jln Baji Minasa II.
Polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan Kifli yang kemudian menunjuk keberadaan Nua yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Setelah Nua juga dibekuk, keduanya dibawa petugas untuk menunjukkan keberadaan Rudi.
Personil tim gabungan selanjutnya melakukan pencarian di wilayah Kabupaten Maros. Namun ketika hendak ditangkap, Rudi bergegas naik ke mobil Avanza warna silver dan langsung melarikan diri menuju arah Makassar. Petugas lalu mengejar dan memberikan tembakan peringatan ke udara.
Karena tak mengindahkan peringatan tersebut, polisi akhir melepaskan tembakan ke arah kaca dan ban mobil itu. Dan tepat di tepi jalan tol, Jln Ir Sutami, mobil berhenti karena mengalami pecah ban dan masuk ke selokan.
Polisi lalu mengevakuasi tersangka Rudi dan temannya Pudding yang mengalami luka tembak ketika pengejaran petugas. Keduanya langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawa Rudi tidak dapat tertolong lagi.
Menurut pihak kepolisian, tersangka Rudi ini tercatat sudah 4 kali menjalani proses hukum dalam perkara serupa, yakni pencurian baterei tower, diantaranya pada 2013 ditangkap Polsek Tamalate (dihukum 2 tahun), 2015 (dihukum 1 tahun), 2016 (dihukum 2 tahun), 2017 (dihukum 1 tahun 6 bulan), dan 2018 (dihukum 1 tahun 6 bulan). (im/jw)