Bea Cukai Bandara Hasanuddin dan Polda Sulsel Batalkan Pengiriman 11 Karton Masker ke Kuala Lumpur

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros dan Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menarik atau membatalkan pengiriman 11 karton berisi 92 kg masker (face mask) yang hendak dikirim ke Kuala Lumpur, Rabu (04/03/2020) siang.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, pihak eksportir atau pengirim sebanyak 11 karton berisi masker itu adalah CV Mina Bahari Internusa dengan nomor PEB : 002243 tanggal 4 Maret 2020 yang rencana dikirim melalui pesawat Air Asia nomor penerbangan AK331 tujuan Kuala Lumpur.

Sekitar pukul 13.07 Wita di Regulated Agent Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah dimasukkan barang xargo siap kirim sebanyak 11 karton dengan berat 92 kg yang berisi masker. Namun pada sekira pukul 13.40 Wita petugas Bea Cukai Bandara Hasanuddin menahan barang cargo tersebut.

Kemudian pada pukul 15.30 Wita, barang cargo itu diserahterimakan oleh pihak Bea Cukai Bandara Hasanuddin ke personil Dit Reskrimsus Polda Sulsel. Selanjutnya pukul 16.25 Wita barang cargo yang dibatalkan pengirimannya itu diamankan ke Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penarikan dan pembatalan pengiriman masker di Bandara Hasanuddin yang dilakukan aparar Bea Cukai dan Polda Sulsel ini sebagai langkah penindakan atas terjadinya kelangkaan masker di Sulsel yakni dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan barang carko ekspor khususnya face mask (masker) serta sanitizer. (im/jw)