Ekspose Tim Penyusun Raperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR

Laporan: Rachim Kallo

Rapat Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi B, Gedung Tower Lantai 4, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No.59, Makassar.

Rapat ini dipimpin oleh Zulfikar Limolang, ST, Sekretaris Komisi B, dan dihadiri oleh anggota Komisi B, antara lain Dr. H. Alimuddin, SH, MH, M.Kn (Fraksi PDI Perjuangan), Heriwawan, M.Ikom (Fraksi Demokrat), drg. Marji Rumpak, M.Kes, H. Suriadi Bohari (Fraksi Nasdem), serta Ir. Marthen Rantetondok, MM (Fraksi Golkar). Turut hadir tenaga ahli Komisi B, Yullang, S.Sos., MM, dan Mujiburrahman B, S.Sos., M.Si. Sementara itu, tim penyusun dari Yayasan Sulapa Eppae (YSE) terdiri dari Idwar Anwar (Ketua Tim), Jamal Andi (Ketua YSE), Eddy Thamrin, Dr. M. Husni, Rachim Kallo, dan A. Muh. Lukman.

Usai pembukaan oleh Zulfikar, Jamal Andi memperkenalkan nama-nama anggota tim penyusun, diikuti penjelasan dari Ketua Tim Penyusun, Idwar Anwar.

“Ada 21 identifikasi masalah yang harus diperhatikan dalam draf dan naskah Raperda Pemajuan Kebudayaan Sul-Sel,” ungkap Edo, sapaan akrab Idwar, sambil membacakan poin-poin tersebut.

Mendengar penjelasan Ketua Tim Penyusun, Zulfikar menyoroti kelemahan Peraturan Daerah (Perda) selama ini.

“Tidak ada pasal yang secara langsung menyebutkan apa yang harus dieksekusi, sehingga selalu diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penjabarannya,” jelasnya.

Dr. Alimuddin mengingatkan pentingnya menghadirkan pihak eksekutif pada pertemuan berikutnya, terutama Dinas Kebudayaan dan Kepariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, agar ada komitmen untuk melanjutkan Raperda ini menjadi Perda.

Heriwawan, M.Ikom, anggota Komisi B, menegaskan urgensi untuk meneruskan Raperda ini, mengingat sudah tujuh bulan tanpa ada legislasi yang dilaksanakan. Heriwawan juga mengingatkan perlunya pengangkatan guru seni budaya.

“Perlu juga jaminan dari Pemda untuk mengeksekusi Raperda menjadi Perda,” tegasnya.

Drg. Marji Rumpak, M.Kes, menyatakan kekhawatirannya terhadap perkembangan teknologi yang mempengaruhi memudarnya cerita-cerita lokal. Ia berharap Raperda ini dapat membantu pembentukan karakter dan melestarikan legenda daerah Sulawesi Selatan.

Secara keseluruhan, rapat Ekspose berjalan lancar. Sebelum menutup, Zulfikar mengingatkan bahwa Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan telah ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, dan pembahasannya akan dilanjutkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).