SOROTMAKASSAR -- Pamekasan.
Kegiatan musyawarah dan penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi belum lama ini di Pamekasan dengan melibatkan seorang oknum TNI Yonif Raider 500 sebagai pelakunya dan 3 (tiga) anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan selaku korbannya, berlangsung Sabtu (20/04/2019) malam mulai pukul 19.30 WIB di ruang Kapolres Pamekasan.
Pertemuan itu dihadiri para petinggi TNI dan Polri di Pamekasan, yakni Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK, Waka Polres Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono, SH, MH, Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf M. Efendi MS, SIP, Kasdim 0826 Pamekasan Mayor Inf Imam Suyoso, SAg, dan Komandan CPM Lettu Maskun.
Selain para petinggi institusi TNI dan Polri di Pamekasan itu, turut pula dihadirkan pelaku dan korban penganiayaan. Pelaku penganiayaan adalah Praka Didit Suhendro (oknum TNI dari Yonif Raider 500). Sementara korban penganiayaan masing-masing Bripda Imron Ainur Rofik, Bripda Bayudha Dwi A, dan Bripda Danis Wara (ketiganya anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan).
Dalam kegiatan musyawarah yang berlangsung penuh kekeluargaan, berhasil dicapai kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak yang terlibat penganiayaan. Kesepakatan damai antara pribadi-pribadi personil yang bertikai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang mereka tandatangani dihadapan pimpinan institusi masing-masing.
Meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang terlibat peristiwa penganiayaan ini, namun informasi dari pihak Denpom menyebutkan bahwa atas kejadian tersebut Pangdam V Brawijaya telah memerintahkan untuk tetap memproses kasus itu dan menahan pelakunya, Praka Didit Suhendro, oknum TNI dari Yonif Raider 500.
Keterangan yang dihimpun media ini mengungkapkan, terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, berawal dari aksi balap liar yang dibubarkan oleh anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, dimana aksi balap liar itu diduga dibekingi oleh oknum TNI tersebut.
Saat aksi balap liar ini dibubarkan, oknum TNI tersebut merasa tersinggung dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap ketiga anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan yang membubarkan kegiatan balap liar itu.
Kegiatan musyawarah yang difasilitasi oleh Polres Pamekasan itu bertujuan untuk mencari penyelesaian atas aksi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Selain itu, musyawarah tersebut guna menjaga sinergitas TNI-Polri di wilayah Kabupaten Pamekasan. Karenanya perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian segera agar kasus ini tidak berkepanjangan dan untuk mencegah serta mengantisipasi terpecahnya sinergitas TNI-Polri. (im/jw)
Kegiatan musyawarah dan penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi belum lama ini di Pamekasan dengan melibatkan seorang oknum TNI Yonif Raider 500 sebagai pelakunya dan 3 (tiga) anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan selaku korbannya, berlangsung Sabtu (20/04/2019) malam mulai pukul 19.30 WIB di ruang Kapolres Pamekasan.
Pertemuan itu dihadiri para petinggi TNI dan Polri di Pamekasan, yakni Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK, Waka Polres Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono, SH, MH, Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf M. Efendi MS, SIP, Kasdim 0826 Pamekasan Mayor Inf Imam Suyoso, SAg, dan Komandan CPM Lettu Maskun.
Selain para petinggi institusi TNI dan Polri di Pamekasan itu, turut pula dihadirkan pelaku dan korban penganiayaan. Pelaku penganiayaan adalah Praka Didit Suhendro (oknum TNI dari Yonif Raider 500). Sementara korban penganiayaan masing-masing Bripda Imron Ainur Rofik, Bripda Bayudha Dwi A, dan Bripda Danis Wara (ketiganya anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan).
Dalam kegiatan musyawarah yang berlangsung penuh kekeluargaan, berhasil dicapai kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak yang terlibat penganiayaan. Kesepakatan damai antara pribadi-pribadi personil yang bertikai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang mereka tandatangani dihadapan pimpinan institusi masing-masing.
Meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang terlibat peristiwa penganiayaan ini, namun informasi dari pihak Denpom menyebutkan bahwa atas kejadian tersebut Pangdam V Brawijaya telah memerintahkan untuk tetap memproses kasus itu dan menahan pelakunya, Praka Didit Suhendro, oknum TNI dari Yonif Raider 500.
Keterangan yang dihimpun media ini mengungkapkan, terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, berawal dari aksi balap liar yang dibubarkan oleh anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, dimana aksi balap liar itu diduga dibekingi oleh oknum TNI tersebut.
Saat aksi balap liar ini dibubarkan, oknum TNI tersebut merasa tersinggung dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap ketiga anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan yang membubarkan kegiatan balap liar itu.
Kegiatan musyawarah yang difasilitasi oleh Polres Pamekasan itu bertujuan untuk mencari penyelesaian atas aksi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Selain itu, musyawarah tersebut guna menjaga sinergitas TNI-Polri di wilayah Kabupaten Pamekasan. Karenanya perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian segera agar kasus ini tidak berkepanjangan dan untuk mencegah serta mengantisipasi terpecahnya sinergitas TNI-Polri. (im/jw)