Ince Langke Nilai Tak Realistis Gugatan Arfandi Terhadap KPU Sulsel


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

H Ince Langke IA calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menilai jika gugatan Arfandi Idris yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat tidak berdasar dan tidak realistis.

Ince adalah anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan IV Sulsel yang meliputi Bantaeng, Jeneponto dan Selayar pada Pemilihan Legislatif 17 April 2019 lalu. 

Kasus ini kata Ince sudah diregister di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 1 Juli lalu dan menurut jadwal persidangan akan digelar Rabu (10/07/2019) mendatang.

Arfandi menggugat KPU Sulsel setelah menetapkan H Ince Langke sebagai calon terpilih Partai Golkar dari Dapil IV Sulawesi Selatan dengan perolehan kursi kedua dengan total perolehan 43.012 suara.

Ince Langke adalah caleg peraih suara terbanyak sehingga kini kembali melenggang dengan perolehan 9.939 suara mengalahkan rivalnya Arfandi Idris. 

Adapun gugatan Arfandi ke KPU dengan menyoal status keanggotaan H Ince Langke pasca keluarnya dari Partai Golkar. Selain itu Arfandi juga telah berasumsi bahwa terjadi dugaan penggelembungan suara di TPS sehingga suaranya terlampaui. Inilah yang menjadi alasan bagi Arfandi menggugat KPU Sulsel.

Ini pula yang kemudian menjadi sengketa diinternal Partai Golkar. Sebagai pihak terkait, lanjut Ince, saya siap untuk menghadapi gugatan itu. Apalagi gugatannya sangat tidak berdasar dan tidak realistis. Dan juga sangat tidak masuk akal.

Mestinya Arfandi menggunakan akal sehatnya. Karena jika saya tidak memiliki kartu anggota, tentu saya tidak bisa menjadi caleg. Apalagi salah satu syarat formalnya untuk menjadi caleg itu harus memiliki kartu anggota. 

Dan tidak ada Caleg DPRD yang perorangan. Beda dengan DPD. Sebab Caleg DPRD itu dicalonkan oleh partai. Dan lagi pula jika saya tidak bersyarat pasti saya digugurkan. Karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Realitanya, semua Memenuhi Syarat (MS).

Mengenai soal keanggotaan, tambah mantan Ketua DPRD Selayar dua periode ini, saya akui bahwa saya tercatat sebagai anggota baru di Partai Golkar. Inilah yang kemudian digugat oleh Arfandi Idris dengan dalih bahwa saya tidak bersyarat. Namun saya sangat merasa optimis akan memenangkan perkara ini di MK. Sebab MK tidak memiliki kewenangan untuk mempersoalkan masalah keanggotaan itu.

"Apalagi sebelumnya penetapan Daftar Calon Tetap ada yang disebut Daftar Calon Sementara (DCS) untuk memberikan kesempatan dan menunggu tanggapan dari masyarakat. Dan mestinya disini Arfandi sudah harus mengadukan keberatan kalau saya dinilai tidak bersyarat. Jangan nanti setelah saya ditetapkan berdasarkan keputusan KPU baru saya akan digugat," ungkapnya.

Kemudian muncul asumsi bahwa suara saya digelembungkan. Dimana kita gelembungkan. Apalagi tidak pernah terjadi keributan baik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat kecamatan dan kabupaten. Memang hobbynya saudara saya yang satu ini adalah menggugat. Dan bukan kali pertama ini dilakukan.

Juru bicara DPW Partai Golkar Sulawesi Selatan, Risman Pasigai yang dikirimkan chat via WhatsApp pada Senin (08/07/2019) dengan maksud untuk melakukan konfirmasi seputar kisruh ini, bersangkutan memilih 'no comment'. (M. Daeng Siudjung Nyulle)