SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Awiludin, calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar di Ruang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Sulawesi Selatan, Jumat (14/06/2019).
Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Kanit Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Aipda Ulil Amri dan diterima oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Selayar, Ridwan Ammy Putra.
Awiludin merupakan caleg Dapil 4 dari Partai Gerindra yang dilaporkan oleh Ketua Forum Peduli Selayar (FPS) Arsil Ihsan, ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Caleg itu diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagikan mesin generator dan mesin chainsaw kepada pemilih di Desa Latondu dengan tujuan mempengaruhi pemilih agar memilih dirinya pada tanggal 17 April 2019.
Atas perbuatannya, Awiludin yang kini telah berstatus tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, mengatakan, apa yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur-unsur pasal 523 ayat 1 Jo pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Maka dengan terpenuhinya alat bukti, sentra gakkumdu merekomendasikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penuntutan,” katanya kepada Media ini. (Ucok Haidir)